
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Seorang Putri Dayak Anggota DPR-RI, dari partai Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat suarakan nasib peladang melalui usulan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Menjadi perhatian bahwa manugal merupakan warisan Budaya Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah yang menyatu dengan alam Bumi Tambun Bungai, bumi pancasila.
Ary Egahni Ben Bahat mengatakan, perjuangan untuk mengangkat harkat dan martabat sebagai masyarakat suku Dayak Kalimntan Tengah tradisi manugal merupakan nilai yang tak tergantikan dengan apapun, karena menjadi sumber kehidupan yang sudah menyatu dengan karakteristik geografis Kalteng.
“Perlu perjuangan untuk mengangkat permasalahan Manugal yang menjadi persoalan hukum yang terjadi apabila Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), karena selalu para peladang menjadi korban,” kata anggota DPR-RI Dapil Kalteng Ary Egahni Ben Bahat, Rabu, 22 April 2020.
Perempuan berdarah Dayak itu menyampaikan, sehubungan dengan Fraksi Partai NasDem sebagai pengusul RUU Masyarakat Hukum Adat.
Maka, sambung dia, Fraksi NasDem mengadakan Rapat Poksi Baleg DPR-RI, Rabu 22 April 2020 Pukul 09.00 WIB yang mana membahas tentang Rapat Audiensi dari PB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terhadap Harmonisasi RUU mengenai Masyarakat Hukum Adat.
Egahni Ben Bahat, yang merupakan Anggota DPR-RI Komisi III dari Fraksi Partai NasDem juga Anggota Badan Legislasi, dalam kesempatan tersebut menyuarakan dan memperjuangkan Hak Peladang melalui Rapat secara Virtual yang diselenggarakan ditengah Pandemi Virus COVID-19 untuk membahas RUU tersebut.
Ary Egahni Ben Bahat menggungkapkan bahwa keseluruhan pulau Kalimantan atau kaukus Kalimantan mempunyai Peladang Tradisional yang membuka lahan pertanian mereka dengan cara membakar.
Akan tetapi sekarang para peladang tersebut mendapat perlakuan kriminalisasi dengan ditangkap oleh pihak yang berwajib. Karena memang, belum ada undang-undang yg mengatur hal ini.
“Para peladang yang membuka lahan dengan cara membakar adalah suatu kearifan lokal yang dilakukan secara turun temurun dan bahkan sebelum NKRI terbentuk dan itu bukan merupakan penyebab terjadinya Karhutla di Kalimantan,”tukas Istri dari Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
Oleh sebab itu, ia mengungkapkan keprihatinannya akibat ditangkapnya para peladang yang membuka lahan dengan membakar untuk pertanian mereka yang mana tujuannya hanya untuk menyambung hidup. Hal tersebut juga diungkapkan dalam RDPU Komisi III bersama Kapolri.
Melalui RUU Masyarakat hukum adat ini akan diperjuangkan bagi peladang tradisional sehingga mendapat perlindungan hukum dan ada hukum positif yang menjadi payung hukum bagi kelangsungan hidup kearifan lokal yang ada.
“Sehingga, mereka tidak termarginalisasi dan terkriminalisasi. Yang terpenting adalah bagaimana membenahi peraturan legislasi dan perundang-undangan melalui RUU Masyarakat hukum adat,” ucap dia.
Ia mengajak masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah,mari bersama-sama untuk menggelorakan agar hal ini dapat terwujud,serta mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.
“Saya meminta dukungan dan doa kepada masyarakat Pulau Kalimantan agar RUU Masyarakat Hukum Adat dapat di eksekusi menjadi UU Masyarakat Hukum Adat,” pinta dia. (DJEMMY NAPOLEON/A2).
