
ZONAKALTENG, Buntok – Kepatuhan lapor dan bayar pajak di Barito Selatan, mengalami menurun ditengah pandemi CoronaVirus Disease 2019 atau COVID-19.
Demikian disampaikan kepala KP2KP Buntok, Widanarko melalui rilis, Selasa, 28 April 2020 malam.
Widanarko mengatakan, sehubungan dengan Pandemi Corona virus Disease 2019 memberi dampak kurang baik pada kepatuhan lapor dan pembayaran pajak.
“Untuk kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun 2019 wajib pajak yang berada di Barsel sampai 28 April 2020 baru 58,76 % dari 10.525 wajib pajak wajib lapor,” kata Widanarko.
Sedangkan, lanjut dia, kondisi pembayaran pajak jika dibandingkan dengan setoran pajak Tahun 2019 pada periode yang sama sampai saat ini mengalami penurunan 3 Milyar rupiah.
Namun demikian, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, pelayanan tatap muka KP2KP Buntok ditiadakan sampai tanggal 29 Mei 2020. Demi kenyamanan pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan daring (online) melalui situs web www.pajak.go.id dan layanan komunikasi yang bersifat lokal (media sosial) https://linktr.ee/pajakbuntok .
Penyediaan fasilitas kesehatan tersebut saat ini sangat diperlukan dalam penanganan dan pencegahan virus Korona.
Oleh karena itu, masyarakat harus memberi dukungan terbaik dengan tidak menunda kewajiban membayar dan melaporkan pajak karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk menyediakan fasilitas kesehatan tersebut.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memudahkan kepada wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2019 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020.
Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019 .
Diantaranya Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020
Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19.
Dengan dukungan Pemkab Barsel, kami mengharapkan sampai dengan berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan Tahun 2019 baik wajib pajak orang pribadi maupun badan pada tanggal 30 April 2020. Dan kepatuhan lapor dan pembayaran pajak di Kabupaten Barsel meningkat sesuai target yang telah ditetapkan. Karena penerimaan Negara dari sektor pajak masih dominan dalam pendapatan APBN baik yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebesar 83,06%. Hal ini akan sangat berdampak pada roda ekonomi dan APBD Kab. Barsel sendiri. (B/A2).
