
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Apes dialami MA (39) warga jalan Veteran, Gang Keluarga No 20 RT 22 RW 02, Kelurahan Sungai Bilus, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan harus berurusan dengan hukum.
MA diamankan jajaran anggota Polsek Kapuas Timur lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat diperiksa di posko perbatasan COVID-19, di Jalan Trans Kalimantan, Kilometer 14, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, pada Rabu, 29 April 2020 sekitar pukul 19.40WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan warga Banjarmasin diduga membawa sabu.
“Saat kejadian petugas yang sedang piket di Posko perbatasan Covid 19 melakukan pemeriksaan bagi kendaraan masuk ke Kapuas, seorang warga Banjarmasin kedapatan diduga membawa kristal bening dalam plastik klip kecil diduga sabu,” kata Siti Rabiyatul Adawiyah, Kamis, 30 April 2020.
Ia membeberkan, saat dilakukan pemeriksaan guna pencegahan Covid 19 pelaku menggunakan mobil avanza warna putih nopol DA 1316 AW.
Namun, pelaku menunjukan gerak gerik mencurigakan serta gugup saat diperiksa dan melempar sesuatu ke belakang jok mobil. Melihat hal tersebut anggota pun melakukan pengeledahan.
Setelah diperiksa ternyata bungkusan rokok yang dilemparkan pelaku kosong dan di samping jok terdapat bungkusan kertas rokok yang didalamnya terdapat bungkusan serbuk putih diduga sabu.
“Pelaku pun diamankan di Polsek Kapuas Timur untuk proses lebih lanjut,” beber dia.
Adapun barang bukti yang diamankan, 4 bungkus besar serbuk putih diduga sabu, Mancis 3 biji, Timbangan elektrik Rusak, Alat hisap sabu, pipet kaca.
Serta Hp sebanyak 3 unit, sedotan sendok Sabu, ATM, uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan satu mobil Avansa.
“Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan UU narkotika,” tutupnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
