
ZONA KALTENG, Kuala Kapuas-Delapan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) diingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan dana penanganan COVID 19.
“Saya ingatkan kepada delapan SOPD yang mendapat kucuran dana penanganan COVID 19 agar berhati-hati dan jangan sampai diselewengkan, karena kalau diselewengkan ancamannya hukuman mati,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas, Panahatan Sinaga, Sabtu.
Panahatan Sinaga yang juga Ketua Harian Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID-19 Kapuas itu menjabarkan, dana tanggap darurat tahap 1 yang dikucurkan sekitar Rp 56.409.535.125.
“Dana tersebut harus digunakan sesuai kebutuhan misalnya untuk pembelian Alat Kelengkapan Diri (APD), maupun vitamin,” jelasnya.
Anggaran ini juga kata dia, boleh digunakan untuk simulasi pelatihan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait bagaimana penanganan COVID-19.
Dengan adanya anggaran tersebut, tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan tugas, dan diminta delapan SOPD segera bergerak melaksanakan penanganan COVID-19.
“Saya ingatkan sekali gunakan anggaran sesuai kebutuhan, jangan sampai dikemudian hari bermasalah,” pungkasnya. (Djemmy Napoleon/ A1).
