Jumat, Oktober 16

Kepala BPBD Kapuas Ingatkan Kalau Selewengkan dana penanganan COVID 19 Diancam Hukuman Mati

ZONA KALTENG, Kuala Kapuas-Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas, Panahatan Sinaga mengingatkan delapan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat, kalau selewengkan dana penanganan COVID 19 diancam hukuman mati.

“Saya ingatkan kepada delapan SOPD yang mendapat kucuran dana penanganan COVID 19 agar berhati-hati menggunakan dan jangan sampai diselewengkan, karena kalau diselewengkan ancamannya hukuman mati,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas, Panahatan Sinaga, Sabtu.

Panahatan Sinaga yang juga Ketua Harian Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID-19 Kapuas itu menjabarkan, dana tanggap darurat tahap 1 yang dikucurkan sekitar Rp 56.409.535.125.

“Dana tersebut harus digunakan sesuai peruntukannya yang diantaranya seperti untuk pembelian Alat Kelengkapan Diri (APD), maupun vitamin,” jelasnya.

Anggaran ini juga kata dia, boleh digunakan untuk simulasi pelatihan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait bagaimana penanganan COVID-19.

Dengan adanya anggaran tersebut, tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan tugas, dan diminta delapan SOPD segera bergerak melaksanakan penanganan COVID-19 sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Saya ingatkan sekali lagi gunakan anggaran sesuai dengan kebutuhan, dan jangan sampai dikemudian hari bermasalah,” pungkasnya. (Djemmy Napoleon/ A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *