Beranda Kapuas Bupati Kapuas Ikuti Video Conference Dengan Wamen LHK

Bupati Kapuas Ikuti Video Conference Dengan Wamen LHK

315
0

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Bupati Kapuas mengikuti video conference  membahas Rapid Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pengembangan  sawah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, pada, Senin, 18 Mei 2020 sore.

Turut hadir Kepala DLHKapuas, Kusmiatie, Kepala DPMPTSP, Septedy dan beberapa jajaran lain.

Kegiatan tersebut juga diikuti Pemerintah Provinsi yang diwakili Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy, Bupati Pulang Pisau, Bupati Barito Selatan, Bupati Sukamara serta Wakil Walikota Palangka Raya di daerah masing-masing.

Melalui rapat tersebut Wakil Menteri mengatakan maksud dan tujuan dari kaji cepat KLHS yaitu untuk mewujudkan penghidupan masyarakat berbasis ketahanan pangan yang berkelanjutan di sekitar wilayah lahan gambut Kalimantan Tengah.

“Strategi perlindungan lingkungan dalam rangka menjamin keberlangsungan proses dan fungsi lingkungan hidup, produktivitas lingkungan hidup dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat,” ucap Alue.

Ia menjelaskan, ada lima tahapan dalam melaksanakan kaji Cepat KLHS diantaranya menentukan fokus wilayah KRP dan batas fungsional KLHS, menentukan Kebijakan, rencana dan program yang berpengaruh terhadap kondisi LH.

Kemudian memetakan dan menentukan Isu Lingkungan Hidup Prioritas, merumuskan rekomendasi dan strategi kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) serta implementasi dan monev strategi kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan  (LHK).

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan laporan nya bahwa Kabupaten Kapuas adalah lumbung padi Kalimantan Tengah, serta menjadi lumbung semangka bagi Kalimantan Tengah dan Selatan.

Orang nomor satu di Kabupaten Kapuas itu memohon dukungan Pemerintah Pusat tentang kearifan lokal atau pembakaran lahan  dengan luas lahan maksimal 2 (dua) ha per kepala keluarga.

Gunanya untuk ditanami tanaman  jenis varietas lokal dan di kelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya dan nanti dibuat secara teknis tata cara pembakaran yang aman.

“Sehingga para peladang lokal  boleh kembali berladang dengan cara membakar lahan namun disesuaikan dengan aturan yang nantinya akan di buat,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here