Beranda Barito Utara Oknum Bidan Pembunuh Bayinya Diancam 15 Penjara

Oknum Bidan Pembunuh Bayinya Diancam 15 Penjara

1207
0

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Pelaku pembunuh Bayi, NE (24) yang tidak lain adalah ibu korban sendiri, kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres Kabupaten Barito Utara.

Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tega membunuh darah dagingnya sendiri, dihadapan hukum yang berlaku di negara ini.

Pasal yang dikenakan kepolisian terhadap tersangka pun tidak tanggung-tanggung,  yakni pasal 338 yo 341 KUHP, ancaman hukuman maksimal pidan penjara 15 tahun.

“Terhadap tersangka diancam Pasal 338 Yo 341 kuhp, maksimal hukuman pidan penjara 15 tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Barito Utara, Selasa 26 Mei 2020.

Sebelumnya diketahui, motif Nataline AMd Keb membunuh bayi yang baru dilahirkannya,  dikarenakan malu dan takut diketahui oleh orang tua.

Pelaku diamankan pihak Kepolisian dari tempat tinggalnya sementara, yaitu di ruang Kelas VI SD Bintang Ninggi II yang berjaak sekitar 30 meter dari tempat tinggalnya, Minggu 24 Mei 2020 sekitar Pukul 23.50 WIB.

Dari hasil interogasi secara intensiv petugas, tersangka mengakui telah membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkannya pada Jumat  22 Mei 2020, sekitar pukul 21.00 Wib di rumahnya. Dimana dalam persalinan banyinya ini, tersangka tidak dibantu oleh orang lain.

Petugas juga mengantongi hasil Visum yang dilakukan dokter di RSUD Muara Teweh. Dokter menerangkan bahwa mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, diperkirakan meninggal antara  dua sampai dengan tiga hari.

Bayi tersebut dilahirkan dalam usia kehamilan normal. Bagian mulut bayi disumpel dengan menggunakan gumpalan pembalut wanita.(DN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here