Jumat, Oktober 16

Berdasarkan hasil RDP, hanya 5 bangunan walet di Barsel sudah miliki IMB

ZONA KALTENG, Buntok-Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten setempat, hanya 5 bangunan walet yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Dari banyaknya bangunan sarang walet, hanya lima bangunan saja yang pemiliknya sudah mengurus IMB,” kata Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, H. Raden Sudarto usai memimpin RDP dengan DPMPTSP Barito Selatan, di Buntok, Kamis.

Menurut dia, hal itu tentunya tidak benar, karena dari sekian banyaknya bangunan sarang walet di Barito Selatan ini baru 5 bangunan yang sudah memiliki IMB, sedangkan bangunan lainnya masih belum mengurus perizinannya.

Padahal lanjut dia, Peraturan Daerah (Perda) terkait hal itu sudah ada, dan merupakan tugas mereka dalam menjalankan sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan tersebut.

“Kalau Perda dibuat dan tidak dilaksanakan berarti mubazir dan percuma saja,” ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada DPMPTSP Barito Selatan supaya bisa terus meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan dan penerapan semua perizinan yang dikelolanya sesuai dengan Perda yang ada.

Kedepannya kata dia, diharapkan minimal bangunan walet yang bangunannya terbuat dari beton yang sudah panen bisa mengurus IMB nya.

Raden Sudarto juga meminta kepada dinas terkait untuk lebih meningkatkan sosialisasi, baik mengenai perizinan IMB maupun perizinan lainnya.

Disamping itu pihaknya juga meminta kepada dinas terkait untuk meninjau perizinan kewenangan provinsi yang lokasinya ada di Barito Selatan, dan kalau memang ada pendapatannya, diminta untuk bagi hasil.

“Artinya tidak mungkin kabupaten tidak mendapatkan kebagian hasil dari retribusi yang dipungut Pemerintahan Provinsi (Pemprov) di daerah ini,” kata dia.

Didalam RDP itu juga lanjut dia, dipertanyakan terkait dengan angkutan CPO di Dermaga Jelapat, karena sudah ada Peraturan Bupati (Perbup)nya, dan kenapa perbup tersebut tidak diterapkan, dan minimal penggunaan jalan untuk mengangkut CPO ada waktunya, dan tidak asal lewat saja.

Menurut dia, pihaknya kedepan akan melaksanakan RDP kembali dengan dinas lainnya seperti dengan Dinas Perhubungan dan lainnya yang ada kaitannya untuk bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk juga menangani tumpukan-tumpukan pelabuhan pasir yang ada di Barito Selatan ini.

Sedangkan mengenai perizinan moulding dan galangan kayu, pihaknya meminta kepada DPMPTSP untuk mengkajinya terlebih dahulu, supaya bagaimana kedepannya bisa menjadi pemasukan bagi PAD Barito Selatan.(BI/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *