
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Dari Januari-Juni 2020 atau selama 6 bulan terakhir jajaran Polres Kapuas berhasil mengamankan 38,68 gram sabu-sabu, 738 butir obat keras dan 3 butir ekstasi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat press conference pengungkapan perkara tindak pidana Satreskrim dan jajaran Polres Kapuas di Mako Polres Kapuas pada Jumat, 5 Juni 2020.
“Dari Januari hingga Juni 2020 kita berhasil mengamankan 38,61 gram sabu, 738 butir obat keras dan 3 butir pil eksatasi dari 23 kasus yang telah kita ungkap dengan 33 orang tersangka,” kata Manang Soebeti.
Ia membeberkan satu orang dari 33 tersangka ini dilakukan tindakan terukur yakni dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.
Dari 23 kasus ini, lanjut dia, 13 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri karena dinyatakan P21 atau berkasnya telah lengkap.
Ia membeberkan, kasus-kasus tersebut tidak hanya diungkap Polres saja, namun juga ada kasus narkoba yang diungkap Polsek diwilayah hukumnya.
Dari 33 tersengka tersebut, sambung dia, 30 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Dari 23 kasus tersebut satu kasus tindak pidana UU kesehatan obat keras diungkap Polsek.
Ia menegaskan, pihaknya terus berupaya menindak peredaran narkoba diwilayah Kapuas yang merupakan salah satu pintu masuk atau pintu gerbang Kalteng.
“Kita tidak memberikan ampun bagi pengerdar narkoba di Kabupaten Kapuas dan terus akan di berantas mengingat wilayah hukum kita merupakan pintu gerbang Kalteng,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
