Jumat, Oktober 16

DPRD minta pemkab Barsel tertibkan jam operasional mobil angkutan CPO di Dermaga Jelapat

ZONA KALTENG, Buntok-DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menertibkan kembali jam operasional mobil angkutan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak mentah sawit yang melintasi jalan dalam kota Buntok menuju ke Dermaga Jelapat.

“Karena, terkait jam operasional mobil angkutan CPO melintas dijalan dalam kota Buntok itu sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya,” kata ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, H. Raden Sudarto, di Buntok, Senin.

Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu itu untuk dikoordinasikan dengan dinas terkait supaya melakukan penertiban jam operasionalnya.

Apalagi kata dia, adanya aktivitas angkutan mobil yang mengangkut CPO melintas didalam kota Buntok ini informasinya tidak ada pemasukan bagi daerah, sehingga perlu dilakukan penertiban, dan pihaknya sudah meminta kepada
DPMPTSP segera menanganinya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, aktivitas bongkar muat CPO di Dermaga Jelapat itu juga disinyalir tidak ada izinnya, dan seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas bongkar muat CPO pada dermaga itu kalau memang benar tidak ada izinnya.

Disamping itu juga lanjut dia, dampak dari aktivitas bongkar muat CPO di dermaga Jelapat juga bisa terjadi pencemaran.

“Sebagai salah satu contoh beberapa waktu lalu, CPO tumpah di sungai Barito, dan siapa yang bertanggung jawab akibat tumpahnya minyak sawit mentah itu, dan hingga saat ini masih belum ada yang bertanggung jawab,” ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Untuk itulah, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan menertibkannya, dan kalau memang tidak ada izin, disuruh mereka mengurus perizinannya.

“Kalau memang tidak ada izin dan berani melakukan aktivitas bongkar muat pada dermaga itu patut dipertanyakan, apa apa disitu?,” kata Raden Sudarto yang akrab disapa H. Alex itu mempertanyakan.

Sebagai langkah awal kata dia, diminta supaya dinas terkait untuk menertibkan jam operasional angkutan CPO tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), supaya tidak seenaknya melintasi jalan raya dalam kota Buntok ini.

Karena pada jam tertentu pada jalan Pelita Raya, banyak anak sekolah, maupun pegawai yang menggunakan jalan tersebut, dan akibat aktivitas mobil dengan tonase yang melebihi kapasitas standar beban jalan, menyebabkan jalan Pelita Raya mulai ada yang rusak.

“Sebab kita tidak mengetahui berapa tonase setiap mobil angkutan yang mengangkut CPO melintasi jalan menuju ke Dermaga Jelapat itu,” demikian Raden Sudarto.(BI/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *