Jumat, Oktober 16

DPRD Barut Adakan RDP Bahas Terkait Pencemaran dan Rusaknya Jalan Bandara HM Sidik

ZONA KALTENG, Muara Teweh-DPRD Barito Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) membahas terkait pencemaran lingkungan sungai Trinsing dan rusaknya jalan bandara HM Sidik.

Wakil Ketua DPRD Barito Utara, Permana Setiawan mengatakan berdasarkan hasil RDP pencemaran sungai dan DAM Trinsing, serta rusaknya jalan menuju ke bandar HM Sidik tersebut akibat aktivitas pertambangan PT EBA.

“Dalam RDP tersebut ada lima kesimpulan terkait hal itu,” katanya, di Muara Teweh, Rabu, 17 Juni 2020.

Adapun lima kesimpulan itu yakni Sebelum melakukan aktivitas hauling tambang yang memotong jalan Bandara H Muhammad Sidik dan jalan umum, PT EBA harus membangun fly over terlebih dahulu.

Kemudian katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup terhadap sampel air di Sungai Trinsing dan DAM Trinsing terdapat potensi sedimentasi pada saat turun hujan.

“Mengenai keruhnya air pada saat turun hujan pada sungai sungai Trinsing,
sungai Pajai, sungai Jamud dan sungai Sentuyun diminta kepada PT EBA supaya dapat mengatasinya agar kembali seperti semula,” jelasnya.

DPRD Barito Utara lanjut Permana Setiawan pihaknya mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan jalan Kabupaten.

“DPRD Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara akan melakukan peninjauan ke lapangan memantau kondisi sungai dan jalan tersebut,” katanya.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri Sekda H Jainal Abidin, Kepala Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Camat Teweh Selatan, serta Kepala Desa Hajak dan Kepala Desa Trinsing.(DN/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *