
ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Inspektorat Pulang Pisau masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian terkait salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Pulpis terlibat kasus perjudian.
“Kalau proses hukumnya sudah selesai oknum ASN dinyatakan terbukti terlibat baru kita akan proses,” kata kepala Inspektorat Pulpis, Sapri Junjung, Kamis, 18 Juni 2020.
Sapri Junjung mengemukakan, hal ini menanggapi adanya oknum ASN tertangkap petugas Kepolisian Polres Pulang Pisau karena terlibat judi kartu remi.
Pihaknya pun, menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan oknum ASN dilingkup Pemkab Pulpis kepada aparat kepolisian, pihaknya proses hukum berjalan.
“Kita menyerakan sepenuhnya proses hukum di kepolisian terkait oknum ASN terlibat kasus perjudian kartu remi,” jelas dia.
Oknum ASN ini ditangkap petugas Kepoilsian di sebuah rumah warga di Jalan Karuhei Tatau No.04, RT. 02, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, pada, Selasa 16 Juni 2020.
Mereka yang diamankan tersebutberinisial DT (51), IN (53) NR (55), SP (38) dan DW (45) serta pemilik rumah inisial DO, kini status meteka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat dari perbuatan yang melanggar hukum, ke 6 orang tersangka ini terpaksa harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pulpis.
Bahkan sanksi hukum yang dihadapi pun cukup berat, yakni pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sapri Junjung pun menyesalkan, perbuatan oknum ASN yang turut serta bermain judi, yang jelas-jelas melanggar hukum.
” Kami dari Pemkab Pulpis sangat menyayangkan itu, dimana hal itu tentunya sangat bertentangan dengan hukum, dan hal ini menjadi pelajaran bagi siapa saja, termasuk ASN, jangan sekali-kali terlibat yang namanya judi termasuk narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, terkait sanksi bagi oknum tersebut, dirinya masih belum bisa menjelaskan lebihlanjut, sebab kasus tersebut masih ditangani aparat kepolisian.
” Tunggu saja, karena proses ini masih berjalan, dan kita serahkan saja kepada Kepolisian untuk memprosesnya,” tutupnya. (SENDRI/A2).
