Jumat, Oktober 16

Dalam Satu Hari Satnarkoba Polres Barito Utara Aman Bandar dan Budak Sabu

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Dalam satu hari jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengamankan dua budak sabu. Satu orang kurir (pengedar) dan satunya lagi dan bandar sabu di wilayah Barito Utara.

Polisi berhasil mengamankan Jamiatul Sari alias Jami (45) warga Jalan Sengaji Hilir Muara Teweh dan hariadi alias Hari (36) warga Jalan Kelapa Sawit 2. Dimana keduannya merupakan rekanan dalam peredaran narkoba di wilayah Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH SIK, mengatakan, kejadian berawal saat petugas berhasil mengamankan  Jami di rumahnya di Jalan Sengaji Hilir, pada Kamis 9 Juli 2020 kemarin sekitar pukul 13.30 WIB, dengan barang bukti sabu seberat 1,42 gram bruto.

Kemudian dari hasil pengembangan terhadap pelaku  Jami, petugas akhirnya berhasil meringkus Hariadi alias Hari (36), pelaku yang diduga sebagai sumber barang haram tersebut, pada Kamis 9 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.

“Dari hasil  penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor yang di huni oleh pelaku Hariadi, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,27 gram bruto. Sedangkan dari pelaku Jami juga diamankan dua paket sabu dengan berat 1,42 gram,” ujar Slameto.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti (Barbuk) dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku  Jami dalam hal ini disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, hariadi dalam hal ini pasal yang di sangkakan 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2)  Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *