ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria diduga pengendar sabu dijalan houling perusahaan batubara PT TGM di Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, pada Minggu, 16 Agustus 2020 sekitar pukul 14.52 WIB.
Pelaku berinisial TR (32), warga Desa Tangirang RT 01, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman membenarkan bahwa telah menangkap seorang pria berinisial TR yang diduga pengendar narkoba jenis sabu-sabu.
“Kita telah menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu,” kata Suherman, Senin, 17Agustus 2020.
Penangkapan tersebut, lanjut dia, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga mengedarkan barang haram tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya pun melakukan penyelidikan.
“Saat digeledah pelaku tidak berkutik karena ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 2,53 gram,” beber dia.
Barang bukti tersebut, sambung dia, disimpan pelaku didalam dompet warna merah muda berlambangkan bintang beserta alat lainnya dan senjata tajam jenis belati yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.
Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup dia. (DJEMMY NAPOLEON/A2)