
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Kantor Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMK (Perdagperinkop) Kapuas mendadak didatangi warga untuk mengurus persyaratan penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) bagi UMKM terdampak Covid 19.
Plt Kepala Dinas Perdagperinkop UMK, Batu Panahan mengatakan kedatangan warga kekantornya untuk mengurus persyaratan agar menerima bantuan sosial.
“Bantuan Sosial ini bersumber dari APBN melalui Kementrian Koperasi dan UMKM,” kata Batu Panahan,Senin, 24 Agustus 2020.
Ia menjelaskan, bantuan ini diberikan kepada 12 juta warga di seluruh Indonesia terutama bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Untuk penerimaan berkas calon penerima bansos sudah berlangsung selama 15 hari sampai hari ini dan jumlah yang terdata sekitar 2.235 yang telah memasuki berkas.
“Setiap hari kami buka layanan penerimaan berkas dari pelaku UMKM sampai batas akhir yang ditentukan kementrian 28 Agustus 2020. Nanti berkas ini dikirim ke BPK baru diteruskan kepada Kementeian Koperasi dan UMKM,” terangnya.
Ia menyampaikan, rekrumen ini tidak melalui kelembagaan koperasi, tetapi melalui Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) pusat, oleh sebeb itu pihaknya hanya melalukukan seleksi data.
Dan kelengkapan persyaratan, baik itu foto copy KTP, KK, izin usaha, harus dari kelurahan sesuai dengan domisili dan foto usaha di lampirkan serta rekening bank.
Kalau kouta tidak ditentukan, tetapi berapa yang di usulkan disampaikan kepada pihak BPK yang seleksi nanti layak dan tidak layak menerima Bansos.
“Apa bila tidak memiliki no rekening bank,nanti di lengkapi, tetapi harus mencantumkan no hp yang bisa di hubungi kalau memang lolos seleksi akan kami hubungi dan tidak di cantik no HP di anggap tidak lolos seleksi,”ujarnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
