
ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Jajaran Polsek Kahayan Kuala mengamankan seorang pria berinisial JH (42), warga Jalan Kampung Pasar, Desa Cematan, Kecamatan Kahayan Kuala, Pulang Pisau, pada Jumat, 28 Agustus 2020.
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan atau menusuk Sufi (32) dengan senjata tajam dikediaman korban Jalan Khabtib RT 01 RW 02, Desa Cematan, Kecamatan Kahayan Kuala,paa 18 Agustus 2020 sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam. Pelaku menusuk korban dibagian pinggang sebelah kanan dan kiri.
Usai menikam korban, pelaku kabur ke dalam hutan dan bersembunyi.
Ia membeberkan, adapun kronologis kejadian, pada saat itu anak korban yang masih kecil sedang mengisi air di samping rumah dan pintu depan dalam keadaan terbuka.
Tak berapa lama kemudian, korban mendengar suara ketukan pintu kamar, saat membuka pintu kamar pelaku langsung menusuk ke arah korban dan mengenai bagian pinggang sebelah kiri.
“Mendapat serangan tiba-tiba, korban berusaha lari ke arah dapur, namun menabrak pintu kamar. Pelaku pun kembalimnusuknya dan mengenai pinggang sebelah kiri,” beber Kapolsek, Sabtu, 29 Agustus2020.
Mendengar ada suara keributan, istri korban yang kebetulan pada saat itu berada di dapur langsung berteriak minta tolong dan pelaku langsung melarikan diri.
Kemudian warga membantu memanggil bidan di Desa cemantan kemudian korban langsung mendapatkan perawatan medis.
Kemudian, pada hari Jumat 28 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00 pelaku datang menyerahkan diri ke kantor Polsek Kahayan Kuala.
“Pelaku kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas dia.
Ia menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka pada bagian pinggang sebelah kanan serta mendapat 6 jahitan sebanyak 6.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, 1 bilah pisau/badik dengan panjang 24 Cm dan sarungnya warna coklat. (SENDRI/A2)
