Jumat, Oktober 16

Ngamuk Sambil Bawa Mandau, Pemuda di Kapuas Diciduk Polisi

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Seorang pemuda mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis mandau dan merusaki baliho di Jalan Ria Gilang, RT 08 Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 17.35 Wib. Pelaku berinisial RH (28)  merupakan warga Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, awalnya pelaku mengamuk dan merusak baliho menggunakan senjata tajam.

Hal tersebut, lanjut dia, membuat warga merasa resah dan takut, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Barat.

“Menindaklanjuti laporan tersebut kita bergerak melakukan penangkapan. Namun saat hendak ditangkap pelaku sempat mengancam petugas dengan senjata tajam,” kata Kristanto Situmeang, Kamis, 1 Oktober 2020.

Ia membeberkan, karena pelaku melawan saat ditangkap, pihaknya memberikan tembakan peringatan dan mengimbau agar menyerahkan diri.

Namun, pelaku malah mengejar dan mengayunkan Mandau ke arah anggota, Kapolsekbersama anggota sempat mundur.

Kemudian anggota polsek kapuas barat dibackup Resmob Polres Kapuas dan Tim CRT mengamankan pelaku dikediamannya.

“Saat ini pelaku bersama barang  bukti senjata tajam jenis Mandau diamankan ke Mapolsek Kapuas Barat untuk proses lebih lanjut,” ungkap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 1) UU RI no. 12 / drt / 1951 dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *