Jumat, Oktober 16

Sesali Perbuatannya, Terdakwa ‘Kasus Potong Burung Suami’ Meminta Hukuman Diringankan

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Lina alias Heyni Binti Sabwani, terdakwa kasus pembunuhan memotong alat vital suaminya sendiri meminta keringanan hukuman atas tuntutan 15 tahun penjara kepada Majelis Hakim.

Hal tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan Penasehat Hukumnya, Ismael, SH yang di gelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, pada Rabu, 30 September 2020.

Sidang tersebut digelar secara virtual dipimpin Majelis Hakim diketuai oleh Agung Nugroho, SH, dengan Hakim anggota Ismaya Salindri, SH dan Dwi Fajriyah, SH.

Dalam pembelaannya, terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari.

Terdakwa juga mengaku masih ada tanggungan 3 orang anaknya, sehingga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim memutuskan hukuman yang seringan-ringannya.

Sementara Penaseh Hukumnya, Ismael SH menyampaikan bahwa terdawa telah menyesali perbuatannya. Selama persidangan, terdakwa berterus terang dan tidak menyulitkan jalannya persidangan.

Kemudian, terdakwa sebagai Ibu yang memiliki 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya dan meminta Majelis Hakim memutus  dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa seringan-ringannya.

Atas pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Torry Saputra, SH menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni pasal pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP berupa pidana penjara selama 15 tahun.

Sidang ditunda, dan kembali akan digelar Hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 dengan agenda mendengarkan Putusan dari Majelis Hakim. (SENDRI/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *