
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas- Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Cabang Kuala Kapuas bersama Serikat Buruh Sejahterah Mandiri(SBSM) memilih berdialog menyampaikan aspirasi menolak UU Cipta Kerja.
Kedatangan Mahasiswa HMI Cabang Kuala Kapuas dan SBSM dikawal oleh anggota Polres Kapuas difasilitasi Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti diterima langsung oleh Ketua DPRD KapuasArdiansah dan Wakil Ketua I Yohanes serta anggota di ruang rapat gabungan Fraksi
Ketua HMI Cabang Kuala Kapuas Fadli menyampaikan kedatangan pihaknya ke rumah wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap UU cipta kerja diamana tidak ada keterpihakan terhadap buruh.
“Kita sampaikan aspirasi ini agar wakil rakyat di DPRD Kapuas bisa sampaikan kepada pemerintah Pusat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus law,” kata Fadli usai berdialog dengan wakil rakyat, Senin, 12 Oktober 2020.
Ia menegaskan apabila aspirasi ini tidak diterima maka, dirinya akan mengerahkan seluruh kekutan untuk melakukan aksi demo besar besaran sampai di batalkan UU Cipta Kerja oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo.
“Pokoknya aspirasi yang kami sampaikan dengan berdialog tadi tidak ditangapi kami akan lakukan aksi demo di Jalan Raya,”tegasnya.
Ditempat yang sama Ketua SBSK Syamsuri mengatakan, dalam UU Cipta kerja tidak mewakilkan hak hak buruh.Sebab selama ini ada UU no 13 tahun 2003 tentu akan terabaikan hak buruh.
“Kita tidak masalah hanya saja komponen pengantian hak dihilangkan sebab kepastian pemberian pesangon menjadi masalah krusial antara buruh dan perusahaan,”terangnya.
Sebab lanjut dia, masalah ini sering terjadi dan memakan waktu panjang bahkan sampai di MK selalu saja buruh yang menjadi korban.
Karena biaya perkara lebih mahal dari pesangon yang didapat,yang penting proses mendapatkan hak baik itu upah THR dan pesangon negara haru memberikan kepastian hukum yang jelas
“Kita berharap UU cipta kerja lebih memberikan kesejahteraan kepada buruh dengan rentan waktu yang pasti,”pintanya.
Sekertaris SBSM Husni Safari menambahkan, selama ini belum ada mediator untuk meghubungkan pengadilan industrial.Karena sangat rentan terjadi permasalahan antara buruh dan Perusahaan terutama perkebunan kelapa sawit.
“Kami rasa tidak ada perhatian Pemkab Kapuas dengan kaum buruh apa bila terjadi perselisihan dengan Perusahaan.Saya berharap harus ada mediator jangan dibiarkan berlarut akan terjadi konflik yang lebih besar lagi,”tutupya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
