Beranda DPRD Pansus Interpelasi DPRD Kapuas Setujui Gunakan Hak Angket

Pansus Interpelasi DPRD Kapuas Setujui Gunakan Hak Angket

183
0

ZONAKALTENG, Kuala Kapus- Rapat pansus intepelasi berjalan meminta keterangan kepala daerah terkait penggunaan Bantuan Tak Terduga (BTT) penanganan Covid 19 berjalan alot.

Rapat tersebut  dipimpinan ketua Pansus Interpelasi, Rahmad Jainudin didampingi wakil ketua H Darwanidie, dr Rosehan dan Sarkawi H Sibuh.

Sedangkan dari eksekutif dihadiri Plt Sekda Kapuas Septedi dan 8 SOPD pengguna BTT yakni, BPBD, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPKAD, Dinas Pemdes dan RSUD  dr Soemarno Sosro Admojho.

Ketua Pansus Interpelasi, Rahmad Janudin mengatakan, rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB berjalan a lot bahkan dihujani interupsi dari anggota interpelasi terkait Bansos hingga bantuan pihak ketiga dari Perusahaan Besar Suwasta (PBS).

“Kami meminta dari pihak eksukitif  untuk menjelaskan bantuan pihak ketiga secara terperinci dalam penanganan covid 19,” kata Rahmad Jainudin, Rabu, 11 November 2020.

Legislator Partai Golkar itu menyampaikan, bahwa dipandang perlu pansus interpelasi ditingkatkan menjadi pansus hak angket.

“Semua anggota pansus interpelasi setuju menggunakan  hak angket tersebut. Kalau pandangan eksukutif dan legeslatif beda itu wajar,” beber dia.

Ia menjelaskan, hari ini pihaknya resmi meningkatkan menjadi pansus hak angket. Besok akan disampaikan pada rapat paripurna sesuai jadwal Banmus.

“Kalau pun ada pandangan eksukutif  terkait hak angket secara prematur itu wajar, tetapi perlu diingat pandangan kami berbeda, itu wajar, ” ucap dia.

Sementara Plt Sekda Kapuas, Septedy mengatakan, pihaknya sudah menghadiri penggilan pansus interplasi dan ditugaskan sebanyak 12 orang untuk mewakili Bupati dan jawaban yang sudah disampaikan sesuai dengan data yang ada.

“Kita menunggu saja apa yang diinginkan oleh pihak Dewan,” tandas dia.

Menurutnya, eksukutif merupakan mitra kerja dari legislatif  dalam membangaun Kabupaten Kapuas agar masyarakat  sejahtera sesuai tugas dan fungsi masing masing.

Kalua pun lanjut Septedy, terkait hak angket belum mengarah kesana kalau pun itu dianggap masih prematur untuk mengambil keputusan. Karena untuk menuju kesana masih ada tahapan tahapan yang harus dilakukan.

“Saya kira akan dilihat aturan main, tidak mungkin serta merta kita memutuskan sesuatu yang dilihat landasan hukum dan kriterianya,” pungkas dia. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here