
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Kasus penganiayaan yang terjadi pada 20 Desember 2020 lalu di Jalan Nenas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara melibatkan sauoran perempuan yang didga bersekongkol dalam kasus tersebut.
Diketahui perempuan yang terlibat itu berinisial Y yang kini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan SH SIK, Rabu 6 Januari 2020 mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, keterlibatan Y masih dalam tahap penyelidikan.
“Tidak ada keterpaksaan, diduga Y bersekongkol dalam kasus ini dengan Miratno,” ungkap Tommy.
Dikatakannya, kasus ini diduga bermotif pemerasaan terhadap Turitea yang merupakan seorang PNS dengan modus bermain perempuan.
“Bahkan korban setelah dianiaya hingga babak belur, korban diminta membuka celananya dan perempuan tersebut juga membuka celananya untuk difoto bersama, seolah-olah habis melakukan perbuatan mesum,” ungkapnya berdasarkan keterangan korban.
Namun, kasus ini masih kita lakukan pendalaman. Dan perempuan tersebut masih kita periksa di Mako Polres Barito Utara.
Disaat penangkapan tersangka Miratno, Y juga berada dilokasi yang sama. Dimana Y mengaku bahwa sebelum berboncengan dengan korban, dirinya disuruh oleh tersangka Miratno membujuk dan merayu korban dengan alasan agar mau meminjamkan uang senilai Rp 10 juta.(DN)
