Beranda Pulang Pisau 34 Warga Pulang Pisau Terjaring Operasi Yustisi, 2 Orang di Denda

34 Warga Pulang Pisau Terjaring Operasi Yustisi, 2 Orang di Denda

249
0

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Pulang Pisau, maka dilaksanakan kembali operasi yustisi.

Dalam operasi tersebut sebanyak 34 orang terjaring karena tidak mematuhi protokol kesehatan terutama tidak memakai masker.

Operasi Yustisi yang melibatkan gabungan TNI-Polri, SatPol PP serta Dinas Perhubungan Pulang Pisau itu digelar di terminal pasar Patanak Kota Pulang Pisau, pada, Senin 11 Januari 2021.

“Dari 34 pelanggar diterapkan sanksi beragam, sebanyak 32 orang diberikan sanksi sosial. Sedangkan 2 orang disanksi denda Rp. 100 ribu sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan,” kata Kepala Satpol-PP, Hans Kenedison kepada awak media.

Menurutnya, akhir-akhir ini angka warga terpapar Covid-19 di Pulang Pisau naik secara signifikan, maka operasi Yustisi akan dilakukan untuk lebih gencar sebagai langkah pencegahan.

“Sebenarnya, selama dua bulan ini kita sudah sering melaksanakan Operasi Yustisi, tapi warga masyarakat menganggap remeh oleh sanksi sosial yang kami berikan. Sekarang, kami akan tindak tegas warga apabila mengabaikan Prokes Covid-19,” ucap dia.

Denda yang diberikan tersebut, lanjutnya, akan diserahkan ke Kas Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat, jangan anggap remeh Covid-19. Tetap patuhi dan terapkan Protokol Kesehatan dengan disiplin 3 M, memakai Masker, sering Mencuci tangan dan Menjaga Jarak. Sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa benar-benar kita tekan,” tegasnya. (SENDRI/A2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here