
ZONAKALTENG, Buntok-DPRD Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pelajari standar perjalanan dinas anggota dan pimpinan dewan ke DPRD Barito Selatan.
“Kunjungan kerja ini kita laksanakan untuk pendalaman tentang pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33/2020 tentang satuan harga standar regional untuk perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD HSU, Mawardi. SH. MM kepada zonakalteng.co.id, di Buntok, Selasa, 12 Januari 2021.
Dikatakannya, kedatangan pihaknya ini ingin mengetahui apakah DPRD Barito Selatan sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) mengenai hal tersebut.
Karena lanjut dia, pihaknya saat ini di Kabupaten HSU masih dalam tahap pembahasan dengan kepala daerah terkait dengan adanya penerapan Perpres Nomor 33/2020 tersebut.
“Meskipun dengan adanya Perpres ini kita semua bisa memakluminya, karena dengan kondisi kita saat ini yang masih dalam masa pendemi COVID-19, dimana perekonomian kita kurang mendukung,” tambah dia.
Berdasarkan hasil koordinasi dalam kegiatan study banding ini, pihak DPRD Barito Selatan juga masih dalam tahap pembahasan antara sekretaris dewan dengan bagian hukum di masing-masing daerah. (SHN/A1).
