
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas- Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, Deni Harsono mengatakan ketersediaan lahan menjadi kendala program transmigrasi baru pada 2021 di daerah ini.
“Pada tahun 2021 ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi RI , merencanakan dan memprogramkan transmigrasi baru di Kabupaten Kapuas sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK), namun kendalanya terkait dengan ketersediaan lahan,” katanya, di Kuala Kapuas, Kamis 14 Januari 2021.
Dikatakannya, pihaknya diminta Kementerian PDT dan Transmigrasi melalui Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi untuk memfasilitasi dalam hal mencari lahan untuk Penempatan 300 KK tersebut.
“Menanggapi hal itu, Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas telah melaksanakan Survey/peninjauan langsung dilahan yang rencananya akan dijadikan lokasi penempatan transmigrasi baru, yaitu di F5 Desa Sumber Makmur, Kecamatan Dadahup,” jelas Deni Harsono.
Namun, sambungnya, setelah pihak Kementerian turun langsung meninjau lokasi tersebut dan melakukan pengecekan di lokasi menggunakan Peta dan satelit, ternyata kawasan F5 Desa Sumber Makmur berstatus kawasan hutan lindung.
“Hal ini yang menyebabkan program penempatan transmigrasi dari Kementrian ini terkendala, sebab ketersediaan lahannya yang masuk kawasan hutan lindung,” ujarnya.
Menurut Kepala Dinas Transmigrasi itu, lokasi di F5 Desa Sumber Makmur Kecamatan Dadahup yang masuk dalam kawasan hutan lindung ini, sebelumnya pernah diusulkan oleh Gubernur Kalteng kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk dijadikan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Akan tetapi sampai sekarang belum ada informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut apakah usulan itu diterima atau tidak oleh pihak kementerian,” tambahnya.
Deni Harsono juga menyampaikan hingga saat ini pihak Kementerian masih meminta informasi terkait ketersedian lahan dikawasan Transmigrasi Lamunti-Dadahup untuk dijadikan program Penempatan transmigrasi baru, tetapi hingga saat ini juga masih belum didapatkan lokasi yang memang tepat untuk dijadikan sebagai penempatan transmigrasi baru tersebut .
“Kalau memang hingga nanti tidak ada lahan yang tersedia untuk dijadikan kawasan penempatan tersebut, otomatis akan dialihkan ke daerah lain, sebab dalam program Kementerian ini membutuhkan lahan dengan total seluas 800 Hektar, ” terangnya.
Dipilihnya area F5 Desa Sumber Makmur, Kecamatan Dadahup sebagai kawasan transmigrasi baru ini, disebabkan karena lokasi tersebutlah yang dinilai mencukupi luas lahannya untuk dijadikan kawasan transmigrasi, serta juga berdasarkan usulan dari Kepala Desa dan masyarakat setempat.
Apabila program transmigrasi baru dari Kementerian ini dapat terealisasikan, Deny menyebutkan bahwa penduduk dikawasan F5 itu meminta agar persentasenya sebanyak 70-30.
“Sebanyak 70 persen penduduk lokal dan 30 persen dari luar daerah, yang memang telah menguasai dan memahami masalah pertanian sehingga diharapkan dapat meningkatkan hasil produksi pertanian serta dapat memotivasi penduduk lokal untuk bertani,” tutupnya.(Djemmy Napoleon/A1).
