
ZONAKALTENG, Pulang Pisau-Sejumlah program yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diawal tahun masih belum bisa berjalan lantaran adanya perubahan sistem.
“Itu kendala yang dihadapi walaupun Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri, di Pulang Pisau, Rabu.
Ia mengatakan, perubahan sistem tersebut dari sebelumnya menggunakan Simda, dan Server berada di BPPKAD, akan tetapi terjadi perubahan dari Kemendagri yang mewajibkan seluruh daerah menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Nah, aplikasi itu yang menjadi alat penatausahaan tahun 2021, dan aplikasi ini masih belum jalan sempurna, sehingga untuk gaji saja kita masih menggunakan manual, karena sistemnya masih belum bisa,” bebernya menjelaskan.
Menurut Zulkadri, pihaknya hingga saat ini masih menunggu perkembangan terkait proses transaksi, sedangkan yang baru selesai transaksi hanya untuk pembayaran gaji.
“Kita berharap dari Kemendagri bisa menyelesaikan permasalahan di sistem penatausahaannya, sehingga kita bisa mulai bisa transaksi lagi,” terangnya menjelaskan.
Untuk menggunakan manual, kata Zulkadri, tentunya sangat berisiko, dan hal itu yang menjadi kekhawatiran pihaknya yang salah satunya dari segi pengendalian, dan keamanan data masih berisiko jika secara manual.
“Karena kalau secara manual bisa saja salah hitung dan salah total bisa menjadi bermasalah nantinya,” ucapnya.
Untuk itu kata dia, pihaknya masih bertahan dulu dan belum ada transaksi. Sampai sekarang masih belum ada informasi dari Kemendagri untuk sistem penatausahaannya.
Kenapa harus menunggu sistem penatausahaan, hal ini kata Zulkadri, untuk menerbitkan seluruh transaksi baik itu gaji, UP, GU, LS, pertanggungjawaban dan bahkan sampai pelaporan juga menggunakan aplikasi yang baru tersebut.
“Jika aplikasi itu macet ditahapan penatausahaan, maka secara otomatis laporan keuangan juga macet,” tandasnya.(Sendri/A1).
