Jumat, Oktober 16

6 Fraksi Pendukung Dewan Setujui Raperda Pelaksanaan Pemilihan Kades dan Antar Waktu Dijadikan Perda

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Sebanyak enam fraksi pendukung dewan Barito Utara menyetujui Raperda tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dan antar waktu untuk di jadikan Peraturan Daerah.

Persetujuan bersama tersebut disampaikan 6 fraksi pendukung dewan saat sidang paripurna pada Kamis, 21 Januari 2021.

6 fraksi pendukung DPRD Barito Utara tersebut yakni fraksi Demokrat, PKB, PDI Perjuangan, PPP, Gerindra dan fraksi gabungan Gerakan Keadilan Karya Bangsa (GKKB).

Usai kegiatan sidang, ketua DPRD Barito Utara, Hj Merry Rukaini mengatakan bahwa seluruh fraksi yang  ada di DPRD Barito Utara menyetujui Raperda yang disampaikan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dan antar waktu untuk dijadikan perda.

” Jadi enam fraksi yang ada telah menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Perda, namun dengan beberapa cacatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dari masing- masing fraksi,” jelasnya.

Catatan-catatan tersebut, kata dia, untuk perbaikan sekaligus penyempurnaan perda tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya tetap mengikuti aturan yang berlaku dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan daerah sekaligus masyarakat.

” Jadi pemerintah daerah harus memperhatikan cacatan-cacatan yang telah disampaikan seluruh fraksi sehingga kedepannya dapat dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan juga masyarakat,” ucapnya.

Dia juga mengharapkan agar dalam pelaksanaan penerapan Perda tersebut, tidak menyalahi aturan yang berlaku serta dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan lancar dan seperti yang diharapkan.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *