
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Utara dan Pemerintah Daerah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemilihan kepala desa dan pergantian antar waktu.
Pembahasan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj Merry Rukaini didampingi 15 anggota serta dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan H.Masdulhaq, di ruang rapat DPRD setempat, Senin 25 Januari 2021.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Barito Utara, Hj Merry Rukaini menyampaikan penyusunan Raperda ini dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 49 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
“Raperda yang dibahas hari ini berkaitan tentang pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021, baik dari sisi mekanisme dan penganggaran agar pemilihan kepala desa kedepan bisa berjalan lancar dan sukses tentunya,”jelas Merry.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, H Masdulhaq mengatakan pembahasan Raperda diharapkan dapat segera cepat selesai sebelum pelaksanaan Pilkades serentak.
“Karena, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa Raperda ini untuk kepentingan masyarakat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Sementara hasil kesimpulan rapat yakni DPRD dan Pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara akan melakukan kaji banding mengenai perda tentang pelaksanaan Pilkades serentak dan antar waktu.(DN)
