Jumat, Oktober 16

Pergaulan Bebas Mengakibatkan Remaja Belasan Tahun di Kapuas Tersandung Hukum

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Akibat pergaulan bebas tanpa pengawasan orang tua remaja belasan tahun di Kapuas berurusan hukum. Pasalnya dia melakukan hubungan terlarang mengakibatkan kekasihnya hamil satu bulan.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui kasar Reskrim AKP Kristanto Situmeang, membenarkan bahwa telah terjadi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dan korban, lanjut dia, merupakan pasangan dua sejoli yang sama-sama masih dibawah umur. Awalnya mereka berdua melakukan hubungan layaknya suami isteri pada 31 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka hubungan intim 2 hari sekali sejak 31 Desember 2020 hingga 24 Januari 2021, akibatnya korban mengandung satu bulan,” kata Kristanto Situmeang, Jumat, 5 Febuari 2021.

Ia membeberkan, terungkapnya kasus ini karena orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian teraebut ke Polres Kapuas. Pihaknya pun melakukan penyelidikan ternyata keduanya masih berusia belia atau dibawah umur.

“Namun saat penyelidikan kita curiga kepada korban, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar korban mengandung satu bulan,” ungkap dia.

Menurut mantan Kasat Reskrim Barito Utara itu, semua terjadi akibat pergaulan bebas tanpa pengawasan orang tua serta pengaruh smart phone sehingga mempermudah mereka berkomunikasi.

“Saya mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak remaja putra putrinya yang masih dibawah umur, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,”  harap dia.

Karena pelaku masih di bawah umur, disangkakan dengan pasal 81 ayat ( 1) UU RI  no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahu 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no 35  tahun 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 th 2002 tentang perlindungan anak. (DJEMMY NAPOLEON HURULEAN/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *