Jumat, Oktober 16

Bapemperda Konsultasi 2 Raperda ke Biro Hukum Provinsi Kalteng

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas- Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas mengonsultasikan 2 Raperda ke Biro hukum Provinsi Kalteng.

Ketua Bapemperda Kapuas, Algrin Gasan mengatakan, kunjungan kerja ke Biro Hukum Provinsi Kalteng dalam rangka konsultasi pengajuan 2 Raperda perubahan atas perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dan Raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

“Kami ke Biro Hukum sekertariat daerah Provinsi Kalteng untuk konsultasi 2 Raperda yang sudah diajukan untuk mendapat catatan, saran dan masukan,” kata Algrin Gasan, Kamis, 11 Febuari 2021.

Karena, lanjut dia, sesuai mekanisme sebelum disahkan melalui paripurna, perlu ada saran dan masukan dari Provinsi.

“Sesuai dengan rapat Banmus kami melakukan kegiatan konsultasi ke Sekda Provinsi terkait 2 raperda tersebut agar nantinya produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitas dan menjadi acuan,” ucap dia.

Ia menambahkan, hal ini penting mengingat pada tahun 2021 ini dilaksanakan Pilkades serentak, sehingga menjadi acuan dalam pelaksanaannya.

“Kita berharap dengan produk hukum daerah yang disahkan nanti melalui paripurna akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkades di Kapuas,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *