Jumat, Oktober 16

H. Saripudin : Bupati Pulang Pisau Bakal Serahkan 22 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Pj Sekda Pulang Pisau, H. Saripudin, menyebutkan bahwa sebanyak 22 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan diserahkan langsung oleh Bupati.

“Bupati Pulpis, H. Edy Pratowo akan menyerahkan langsung SK P3K kepada 22 orang yang telah dinyatakan lulus tes, pada acara apel gabungan Korpri, Rabu 17 Maret 2021 ,” kata H. Saripudin.

Ia mengatakan, dalam apel gabungan ini menerapkan protokol kesehatan (Prokes), seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak wajib dilaksanakan.

“Dimasa pandemi ini, prokes dan 3M tentunya menjadi kewajiban kita, dan itu yang kita sampaikan kepada semua OPD yang akan mengikuti apel gabungan ini,” terangnya.

Ia menjelaskan, SK P3K tersebut  berlaku selama 5 tahun dan mekanisme kerja sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 22 orang yang dinyatakan lulus tes tersebut merupakan rekrutan pegawai yang sudah lama sebagai honorer dilingkungan Pemkab Pulpis.

” Mereka yang lulus ini, adalah mereka yang sudah lama honor, dan sudah di SK kan sesuai batas usia pensiun, sekarang tinggal kita perbanyak saja,” bebernya.

Ia berpesan, kepada 22 orang yang lulus P3K dan apa lagi sudah cukup lama sebagai honorer maka menurutnya mereka sudah memahami tugas pokok dan fungsinya (tufoksi).

“Kami berharap dengan sudah adanya SK resmi ini, maka status mereka ini sudah jelas, dan ditambah gaji mereka sekarang sudah sama dengan gaji ASN, tentunya di iringi dengan kinerja yang lebih baik lagi nantinya,” ucap dia. (SENDRI/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *