Jumat, Oktober 16

Pemilik Warung Makan dan Kedai Kopi Diminta Patuhi Prokes

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Pemilik warung makan atau rumah makan dan kedai kopi di Kapuas diminta mematuhi protocol kesehatan (Prokes). Mulai mengatur jarak tempat duduk hingga membatasi pengunjung.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT saat memimpin rapat penanganan penularan COVID-19 bersama Sekda, Septedy, Kapolres AKBP manang Soebeti, Pasiops Kodim 1011/KLK, tokoh agama dan OPD terkait.

“Kita tidak mematikan usaha rumah makan dan kedai kopi, namun mereka wajib menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak tempat duduk,” kata Ben Brahim S Bahat, Selasa, 23 Maret 2021.

Ia menjelaskan, rapat dilaksanakan ini menindaklanjuti rapat sebelumnya untuk menyekapati bersama antara Satgas penanganan percepatan Covid 19 dengan pihak pengusaha rumah makan dan kedai kopi.

Dalam hal ini disepakati bahwa jarak harus menjadi perhatian pengelola dan pengunjung juga harus mematuhi apa yang menjadi ketentuan apabila makan maupun minum di cafe.

“Kalau sudah jaga jarak, tentu kursi dan meja diatur sehingga kapasitas akan berkurang tetapi rumah makan dan cafe tetap beroperasi dengan menjalankan prokes,” ucap dia.

Ia berharap kepatuhan dan ketaatan terhadap prokes dan menerapkan 5M salah satu upaya bersama mencegah penularan covid 19 semakin meningkat.

Ini menjadi kesepakatan bersama antara Satgas Covid 19 dengan pengusaha rumah makan dan caffe.

“Saya berharap kesepakatan dengan pihak pengusaha rumah makan dan cafe harus dipatuhi dan tim satgas akan terus melakukan pemantauan apakah benar sudah dilakukan,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *