
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Komisi I DPRD Kapuas bersama Pemkab sepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ditunda.
Kesepakatan penundaan Piilkades serentak tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dan pemkab Kapuas beserta para Kepala Desa. Selasa, 11 Mei 2021.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah SE didampingi anggotanya. Sedangkan eksekutif dihadiri Asienten I Pemerintahan, Setda Kapuas, Ilham Anwar S.Pd M.Pd didampingi kepala DPMD, Yan Marto SH MH dan Kabag Hukum.
Sebelumnya pelaksanaan RDP beberapa perwakilan Kades meminta agar tidak ditundanya Pilkades serentak.
“Berdasarkan hasil RDP disepakati bersama bahwa Pilkades serentak ditunda. Adapun alas an yang disampaikan Pemkab paling utama regulasi hukumnya belum rampung,” kata Badiansayah.
Legislator partai NasDem itu menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi hukum Pilkades serentak harus dilakukan penyempurnaan.
Penundaan Pilkades serentak ini, lanjut dia, paling lambat dilaksanakan pada Maret 2022 mendatang. Namun yang menjadi pertanyaan terkait anggaran untuk pelaksanannya nanti.
“Kita pertanyakan dalam kesiapan anggaran, karena tidak serta merta diawal tahun itu bisa dilaksanakan. Tapi mereka Pemkab menjamin itu bisa dilakukan karena ada beberapa aturan yang membolehkannya,” beber dia.
Ia menambahkan, semoga apa yang telah disampaikan pihak eksekutif bahwa tidak semudah dibayangkan pelaksanaan Pilkades serentak ini, karena memrlukaan anggaran cukup besar.
“Perkiraan saya anggaran dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkades serentak ini sekitar Rp 5 miliar, karena ada 147 desa yang melaksanakan pemilihan,” pungkas dia. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
