
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kapuas menyambangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kamis, 27 Mei 2021.
Kunjungan tim Saber Pungli itu untuk mensosialisasi pelayanan publik bersih dari praktek pungutan liar sekaligus memperkenalkan diri ke Disdukcapil.
Kedatangan tim Saber Pungli tersebut dipimpin ketua Pelaksana Wakapolres Kapuas Kompol Iqbal Sangaji S.I.K M.Si bersama anggota terdiri dari Inspektorat, Kodim, Polres, Kejaksaan dan Satpol-PP.
Iqbal Sangaji mengatakan, kunjungan tim saber pungli ini untuk melihat langsung sistem pelayanan publik serta melakukan koordinasi dan penyampaian tugas dan fungsi dari tim.
“Kita bekerja keras agar tidak ada pungli di Kapuas, ini harus didukung semua pihak agar Kapuas kedepan lebih maju dan berkah tanpa praktek pungli,” kata dia.
Ia menegaskan, yang namanya praktek pungutan liar harus diberantas demi pelayanan publik yang bersih dan bermartabat.
Selain mengoptimalkan pengawasan dalam strategi memberantas pungli satgas juga menekan perlunya sosialisasi pemetaan wilayah rawan pungli pada dinas instasi pelayanan publik ditindak secara represif terhadap para pelaku.
“Penindakan melalui operasi tangkap tangan dilaksanakan dan berkoordinsi dengan pihak terkait.Tindak tegas oknum aparat penyelenggara negara dan orang orang yang terlibat praktik pungli sesuai perundang undangan yang berlaku,” tegas dia.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kapuas itu menambahkan, pidana penjara yang relatif berat dikarenakan praktek pungli sudah merusaka sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sehingg pemberantasan pungli harus dilakukan secara tegas, teradu, efektif, efisien dan mampu memberikan efek jera bagi siapa saja.
Peran masyarakat juga sangat penting untuk memberikan informasi apabila ditemukan dugaan praktek pungutan liar.
“Tindakan hukum sesuai dengan pasal 423 KUHP dengan pidana penjara selama 6 tahun bagi ASN, jika bukan ASN dikenai pasal 368 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” beber dia.
Sementara Plt kepala Disdukcapil Kapuas, Sipi S Bungai mengatakan pelayanan pihaknya saat ini mempermudah masyarakat dimana berkas permohon dari masyarakat untuk mendapat dokumen kependudukan dalam waktu 5 menit sudah bisa didapat tanpa ada biaya.
“Sekarang pelayanan di Disdukcapil proses lebih cepat dan efisien dalam waktu 5 menit sudah selesai dan graris,” tutupnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
