
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Usai membuka kegiatan bimbingan kemandirian narapidana, bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh melaksanakan penandatanganan naskah kerjasama (MoU).
Penandatanganan kesepakatan MoU yang dilaksanakan ini terkait pelaksanaan kegiatan bimbingan kemandirian narapidana Lapas Klas IIB di wilayah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur, Selasa 8 Juni 2021 mengatakan maksud dan tujuan penandatanganan kesepakatan MoU ini adalah sebagai dasar bagi para pihak dalam berkoordinasi untuk menyusun kebijakan dan implementasi Bimbingan Kemandirian Narapidana.
Sedangkan tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk menjalin kerja sama guna memberikan tempat pelaksanaan Bimbingan Kemandirian Narapidana Lapas Klas II B Muara Teweh.
Menurutnya ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah kerjasama untuk pelaksanaan Bimbingan Kemandirian Narapidana, menjadikan pihaknya sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki kontribusi dalam proses pemasyarakatan yang berdomisili di daerah ini.
Selain itu, kata dia, memberikan kesempatan bagi narapidana untuk tetap memiliki ruang sosialisasi dan bermasyarakat..
Serta, meningkatkan peran Lapas dalam fungsi koordinasi antar instansi sekaligus tugas dan fungsinya dalam bimbingan kemandirian narapidana.(DN)
