
ZONAKALTENG, Buntok-Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Enung Irawati mengatakan kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) yang dilaksanakan Kantor wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah untuk memperjelas informasi mengenai haji dan umrah.
“Karena pada kegiatan itu dipaparkan tentang masalah yang terjadi secara menyeluruh terkait kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1442 Hijriah / 2021 Masehi ini,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, di Buntok, Selasa.
Untuk itu, ia mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah tersebut dengan mengundang sejumlah tokoh agama, travel haji dan umroh, Kepala Kantor Kementerian Agama dari sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah ini.
“Alasan kenapa terjadi penundaan keberangkatan haji nantinya dijelaskan langsung oleh pakarnya, dan ini sangat tepat,” kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Barito Selatan itu.
Ia mengatakan, pembatalan keberangkatan haji dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 yang saat ini masih melanda dunia, sehingga diharapkan kepada para calon jamaah haji supaya bersabar.
“Mudah-mudahan di tahun 2022 mendatang, dan Allah SWT berkehendak pendemi COVID-19 ini segera berlalu dan pemberangkatan jamaah haji bisa kembali seperti biasanya,” kata dia.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, DR Abdul Rasyid sebelumnya mengatakan penundaan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021 ini demi keamanan dan keselamatan dan perlindungan jiwa.
“Konsep mengutamakan keamanan, keselamatan dan perlindungan jiwa ini merupakan satu dari lima magashid syari‘ah,” terangnya.
Ia menjelaskan, penundaan pemberangkatan jamaah haji ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriyah tahun 2021 Masehi.
“Penundaan pemberangkatan jamaah haji ini dikarenakan situasi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang masih mengglobal,” ucap Abdul Rasyid.
Ia menyampaikan, sebelum adanya SK Menteri Agama terkait dengan penundaan ini, Pemerintah Republik Indonesia memastikan penyelenggaraan tetap dilaksanakan.
“Akan tetapi apalah daya, pemberangkatan jamaah haji pada 2021 ini ditunda disebabkan situasi pandemi COVID-19,” ucap Abdul Rasyid.
Penundaaan ini berdasarkan hasil kesepakatan dan dukungan semua pihak dalam hal ini pemerintah, DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan semua unsur tokoh agama dengan alasan demi keselamatan jiwa, keamanan dan perlindungan jiwa.
Persoalan yang dihadapi saat diputuskannya penundaan tersebut ada ruang sedikit yakni belum keluarnya keputusan pemerintah Arab Saudi untuk membatasi jamaah haji dari luar.
Meskipun demikian lanjut dia, pada akhirnya pelaksanaan tetap dibuka, namun khusus bagi masyarakat Arab Saudi dan orang luar yang tinggal di Arab Saudi saja dengan kuota 60 ribu orang.
“Nah ruang inilah yang memunculkan berbagai isu dan informasi terkait keputusan Menteri Agama tersebut,” ucapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya dari Kementerian Agama Kalimantan Tengah ini tugasnya mengamankan kebijakan, dan kebijakan ini semua demi keselamatan bagi jamaah haji.
“Saya berharap, media bisa memberikan informasi terkait hal ini, supaya bisa tercerahkan bagi calon jamaah haji,” ucapnya.
Ia mengatakan, Kementerian Agama juga bersungguh-sungguh memastikan hak-hak jamaah yang Insya Allah tetap terjaga, amanah dan tidak perlu dikhawatirkan.
Pada saatnya, di 2022 mendatang, Insya Allah, mudah-mudahan Allah SWT berkehendak pandemi ini segera selesai, sehingga pergerakan jamaah haji bisa seperti biasanya lagi.(H.Bayu/A1).
