
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas-Rapat paripurna DPRD Kapuas terkait pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD 2020 berlangsung alot.
Berdasarkan pantauan zonakalteng.co.id, di Kuala Kapuas, Rabu (28/7), dari tujuh fraksi dewan, hanya empat fraksi yang menyetujui, dan satu fraksi menolak.
Sementara satu fraksi DPRD Kapuas lainnya tidak sependapat terhadap mekanisme perubahan RPJMD 2018-2023, sehingga rapat paripurna terjadi banyak interupsi dari sejumlah anggota dewan.
Ketua fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Darwandie, menyampaikan fraksi PPP menyetujui LKPJ Bupati Kapuas untuk APBD 2020, namun dengan catatan walaupun sudah ada penghargaan dari WTP dari BPK RI Perwakilan Kalteng.
Karena lanjut dia, dalam dokumen berupa naskah LKPJ, pihaknya berpendapat banyak hal yang tertinggal terkait buku resume dengan LKPJ itu sendiri.
“Kemudian matrix matrix kemajuan pembangunan daerah, tidak ditemukan didalam LKPJ itu,” ucapnya.
Sedangkan untuk penetapan RPJMD perubahan 2018-2023 lanjut dia, fraksi PPP tetap pada prinsipnya mendukung selama itu sesuai mekanisme yang harus dilakukan.
Menurut politisi senior partai berlambang kabah itu menjelaskan mengenai RPJMD ini ada ketentuan perundang undangan yang mengaturnya, karena merupakan produk hukum daerah setingkat Peraturan Daerah (Perda).
Untuk tahapan perubahannya, tentu saja menggunakan sistem dan asas mutasis mutandis, sebab harus dilakukan sesuai dengan proses awal yang diajukan dari eksekutif.
Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi pendukung dewan, sehingga ada jawaban, pembahasan, dan pendapat akhir dan selanjutnya kesepakatan penandatanganan serta pengesahan sesuai dengan mekanismenya.
“Selama ini, kita melihat RPJMD perubahan secara mekanisme dan prosedural tepat, namun masih kurang pas sebab Musrenbang, uji publik semua pada tataran level mutasis mutandis dan yang lain tidak,” terangnya.
Darwandie menambahkan, memang ada tiga hal dasar rencana perubahan RPJMD yaitu food estate, recofusing anggaran dan Daerah Otanomi Baru (DOB).
Terkait hal itu, dewan harus mengali apakah ada program pembangunan baru di pemerintahan secara profile harus dipahami skema tersebut karena menyangkut konsekuensi anggaran.
“Kalau berbicara masalah waktu deadline, kita tidak berbicara masalah waktu. Artinya besok pun masih bisa disahkan , dan fraksi PPP tidak memberikan pandangan terhadap perubahan RPJMD dan tidak sependapat atas mekanisme yang ada, hanya pandangan fraksi Golkar yang menyatakan menunda,” pungkasnya.(Djemmy Napoleon/A1).
