
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas-Tak disangka ayah kandung berinisial AS (61) pelaku perdagangkan anak melalui prostitusi online di Kapuas.
Pria berusia 61 tahun ini ditangkap karena menjual anaknya sendiri yang masih berstatus pelajar berusia 14 tahun melalui media sosial dengan perantara mucikari
“Pelaku mengaku menjual anaknya karena alasan himpitan ekonomi,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang saat press release, Kamis, 19 Agustus 2021.
Kapolres membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memasang tarif Rp 600 untuk satu kali booking Out (BO) anaknya.
Dimana dari Rp 600 ribu itu, lanjut dia, mucikari mendapatkan bagian Rp 100 ribu, dan korban mendapatkan bagian Rp 75 ribu sisanya diambil ayahnya dengan alas an memenuhi kebutuhan keluarga.
Ia mengungkapkan, perbuatan bejat ayah kandung mengexploitasi anaknya ini melalui prostitusi online telah dilakukan 2 tahun yang lalu atau saat si anak masih berusia 12 tahun.
“Saat ini dua orang pelaku yakni ayah kandung korban dan mucikari berinisial RD telah kita amankan di Mapolres Kapuas ,” ucap dia.
Sementara itu, dalam kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp 550 ribu, 1 handphone, 1 unit sepeda motor dan 1 kunci kamar hotel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 88 Undang-undang RI no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku pun terancam hukuman pidana 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,” pungkas dia.
Sementara Ketua Organisasi Alumni Al-Azhar (OIAAI) Kalimantan Tengah, Dr. TaufikWarman Mahfuz, Lc.,M.Th.I membantah terkait pengakuan tersangka kasus prostitusi online yang mengaku sebagai alumni Al-Azhar lulusan S2 Kairo-Mesir.
Hal tersebut disampaikan Ketua OIAAI-Kalteng, Dr. TaufikWarman Mahfuz, Lc.,M.Th.I dalam press release yang disampaikan kepada media harian online zonakalteng, Jumat, 20 Agustus 2021.
Ia mengatakan, terkait dengan berita online yang beredar pada tanggal 19 Agustus 2021 oleh laman Media Harian Online ZonaKalteng tentang berita prostisusi online dengan tersangka Ardiansyah (AR) yang telah perpindah agama dari muslim ke kristen dan mengaku lulusan S2 Al-Azhar Kairo-mesir itu tidak benar.
“Tersangka As.Ardiyansyah 61 tahun bukan alumni Al Azhar, dan tidak pernah kuliah S2 di Al-Azhar. Kemudian tidak ada fakta sejarah membuktikan alumni Al- Azhar murtad atau pindah agama dari Islam ke agama lain,” tegasnya.
Oleh karena itu, kami dari pengurus OIAAI Kalimantan Tengah menolak atas pernyataan tersangka sebagai alumni Al-Azhar S2 Kairo-Mesir dengan alasan sebagai berikut.
Pertama lanjut dia, tersangka AR tidak ada terdaftar di database Alumni Al-Azhar Kalimantan Tengah
Kedua, pernyataan AR sebagai alumni pertama Al-Azhar tahun 1978-1979 tidakbetul, karena di tahun sebelumnya sudah banyak alumni lulusan Al-Azhar Kairo di Kalimantan Tengah.
Ketiga, tersangka AR tidak dapat membutikan ijazah kelulusan S1 dan S2 Al-Azhar Kairo, sehingga pernyataan AR sebagai alumni Al-Azhar tidak benar.
Selanjutnya kata dia, tidak ada alumni Al-Azhar yang bernama Ardiyansyah (61 tahun) di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami menyesalkan, klaim sepihak tanpa konfirmasi kepada Alumni Al-Azhar khususnya OIAAI Kalimantan Tengah,”tandasnya.
Pihaknya juga meminta kepada kapolres Kapuas untuk merevisi press release agar tidak menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan.
“Kami selaku Organisasi alumni lulusan Al-Azhar Kairo-Mesir Kalteng menyatakan bahwa tersangka AR membuat pernyataan kebohongan publik atas identitasnya sebagai alumni Al-Azhar Kairo-Mesir,” tegasnya lagi.
Ia juga menyampaikan bahwa press release yang disampaikan ini merupakan hasil koordinasi dengan ketua OIAAI pusat, DR H. Muhammad Zainul Majdi atau akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB).(DJEMMY NAPOLEON/A2)
