
ZONAKALTENG, Buntok-Komisi I DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah mendukung langkah pemerintah kabupaten setempat yang akan memberlakukan tandatangan elektronik bagi pejabat di daerah itu.
“Karena, tandatangan elektronik ini untuk mempercepat terhadap pelayanan terutama kepada masyarakat,” kata ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto saat dihubungi melalui telepon selulernya, di Buntok, Rabu.
Ia mengatakan, penerapan tanda tangan elektronik ini merupakan bagian dari implementasi pemerintah daerah dalam rangka penguatan reformasi birokrasi.
Menurut dia, penerapan tandatangan elektronik ini tidak hanya sekedar tuntutan pemerintah harus bekerja tinggi, namun juga harus respontif terhadap layanan publik yang cepat dan efektif.
Jadi kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu, pihaknya dari Komisi I DPRD sangat mendukung langkah yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Barito Selatan itu.
Dikatakannya, dengan adanya tandatangan elektronik ini, tidak ada alasan lagi dokumen tidak bisa ditandatangani karena pejabat berwenang sedang tidak berada di tempat.
“Karena, tandatangan elektronik ini tidak mengenal ruang serta waktu, dan dimanapun pejabat berwenang bisa melakukan proses administrasi penandatanganan dokumen,” ucapnya.
Sementara Kabid Statistik dan Persandian pada Diskominfo Barito Selatan, Pahmi Mintaraga sebelumnya mengatakan, bakal memberlakukan sistem tandatangan elektronik bagi pejabat di wilayah setempat.
“Kita dari Diskominfo akan segera mengimplementasikan tandatangan elektronik terutama bagi pejabat dilingkup pemerintah kabupaten (Pemkab),” kata Pahmi.
Ia menyampaikan, pihaknya saat ini sedang memasuki tahap penandatangan service level agreement ditingkat pengguna dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
“Karena, berdasarkan kesepakatan antara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) bahwa tandatangan elektronik itu harus memiliki sertifikat,” ucapnya.
Menurutnya, didalam sertipikat elektronik itu terdapat alogaritma yang akan diindukan atau diikat dengan Nomor Induk Kependudukan.
Ia menerangkan, dengan sistem ini lanjut Pahmi, begitu tandatangan elektronik itu divalidasi dengan alogaritma yang ada di Diskominfo, maka secara otomatis akan merujuk kepada identitas si penandatangannya.
“Kalau tandatangan yang tidak dibubuhi sertifikat elektronik, maka tandatangan tersebut bisa diragukan keabsahannya,” bebernya.
Jadi kata Pahmi Mintaraga, tandatangan elektronik ini bukan seperti tandatangan yang di scan, barcode atau pun qr code.
Sebab tandatangan dalam bentuk scan, barcode dan qr code itu masih belum bisa dibuktikan otentifikasi atau keaslian dan keabsahannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan tandatangan elektronik yang tersertifikat itu sudah bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan terutama dengan Undang-Undang tentang Transaksi Elektronik.
Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur berupa data base, sedangkan untuk aplikasi dan regulasinya yang disesuaikan dengan nota-nota dinas sudah ada dan tinggal menunggu penerbitan sertifikat dari BSrE.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sebelum berakhir Agustus kita sudah bisa mengimplementasi tandatangan elektonik tersebut di Barito Selatan,” ucapnya.
Ia menyampaikan, untuk jangka pendek ini tandatangan elektronik itu diperuntukan bagi bupati, wakil bupati, sekda, dan kepala dinas serta pejabat eselon II lainya.
“Kedepan, seluruh ASN di Barito Selatan ini akan menggunakan tandatangan elektronik,” demikian Pahmi Mintaraga.(H.Bayu/A1).
