
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Penyesuaian tarif PDAM di Kuala Kapuas untuk golongan rumah tangga A klasifikasi menengah keatas. Demikian disampaikan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT
Bupati menjelaskan, sementara untuk klasifikasi golongan rumah tangga A klasifikasi berpenghasilan tidak tetap dan para UMKM pengusaha kecil tidak ada penyesuaian tariff atau kenaikan.
“Kita tidak menaikan tarif PDAM bagi golongan rumah tangga A berpenghasilan tidak tetap dan UMKM pengusaha kecil. Namun penyesuaian ini berlaku bagi PNS, Pejabat, TNI-Polri dan pengusaha mapan,” kata Ben Brahim S Bahat, Selasa, 31 Agustus 2021.
Ia menyampaikan pemberlakuan penyesuaian tarif PDAM mulai bulan September dan pembayaran dilakukan pada Bulam Oktober 2021.
Masyarakat, sambung dia, jangan resah terhadap penyesuaian tarif tersebut karena pemerintah tetap memperhatikan nasib masyarakat kecil yang terdampak pandemi covid-19.
“Pemerintah Daerah selalu memperhatikan nasib masyarakat kecil, apalagi saat ini situasi covid-19, keadaan susah yang dirasakan oleh warga berpenghasilan tidak tetap,” ucap dia.
Ia ppun berharap situasi Kabupaten Kapuas tetap kondusif karena selama ini Kapuas dikenal dengan masyarakat heterogen dan telah banyak mendapat penghargaan dari Kementrian Hukum dan Ham.
Bahkan terakhir dari Bapak Presiden Ir Joko Widodo yang diterima langsung Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor.
“Kan motto Kabupaten Kapuas selama ini, Kita bersaudara walau tidak sedarah, makanya kita mendapat penghargaan 3 kali berturut turut,” ucap dia.
Sementara Sekda Kapuas, Septedy menambahkan Pemkab selalu terbuka dan transparansi kepada siapa saja. Silahkan menyampaikan langsung aspirasi.
“Pada intinya tidak ada kenaikan tarif PDAM kepada masyarakat berpenghasilan tidak tetap,” ucap dia. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
