Jumat, Oktober 16

Disdukcapil Mura percepat pelayanan adminduk sistem jemput bola

ZONAKALTENG, Puruk Cahu-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Murung Raya melakukan percepatan pelayanan proses administrasi kependudukan dengan sistem jemput bola.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya, Regita mengatakan, pelayanan percepatan adminduk dengan cara jemput bola tersebut terintegrasi ke 10 kecamatan yang ada di daerah ini.

“Ini semua kami lakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan-kecamatan,” katanya, di Puruk Cahu, Senin, 13 September 2021.

Ia mengatakan, hingga akhir Agustus 2021 lalu, penyelesaian administrasi kependudukan meliputi pelayanan Akte perkawinan sudah mencapai 88 persen.

Sedangkan akte kelahiran 79 persen dari target 95 persen. Begitu juga dengan pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sudah mencapai 99 persen dari target 99, 2 persen penduduk.

Demikian halnya dengan pelayanan akte kematian sudah mencapai 100 persen. Untuk tanda tangan elekronik sudah sebanyak 18 dokumen dan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah mencapai 31 persen dari target 30 persen pada Agustus 2021 lalu.

Menurut dia, pihaknya terus melaksanakan upaya-upaya percepatan peningkatan pelayanan adminduk di kecamatan-kecamatan dan saat ini pendataan sedang dilaksanakan di Kecamatan Barito Tuhup Raya.

“Untuk capaian yang harus dicapai dalam pendataan adminduk ini disepuluh kecamatan dalam upaya meningkatkan pelayanan penyelesaian administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi masyarakat di wilayah-wilayah yang belum pernah dilaksanakan perekaman,” tambah Regita.

Tidak hanya itu, sasaranya juga bagi penduduk yang baru datang ke Kabupaten Murung Raya yang belum mendapat KTP elektronik di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Selain KTP, pihaknya juga menjangkau pelayanan kepada kartu identitas anak (KIA), karena ini adalah era digitalisasi. KIA dan KTP EL ini adalah sesuatu yang sangat diperlukan dalam mendukung kelancaran mereka meneruskan pendidikan, baik itu dari TK SD, SMP, SMA pun melanjutkan kuliahnya di perguruan tinggi.

“Pendataan ini kita lakukan mulai sejak dini agar memudahkan generasi muda untuk menjalankan aktifitas pendidikan yang dilengkapi dengan identitas pribadi yang sah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” demikian Regita.(Supri/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *