
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Kepala Dinas Sosial Kapuas, Budi Kurniawan menyebutkan warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) wajib di vaksin COVID-19.
Hal tersebut disampaikannya, saat monitoring kegiatan penyaluran BPNT dan PKH.
Ia mengatakan selain monitoring pihaknya juga mensosialisasikan program nasional percepatan vaksinasi.
“Warga yang menerima bantuan sosial BPNT dan PKH wajib sudah di vaksin. Ini merupakan salah satu upaya percepatan vaksinasi. Hal itu juga merupakan program nasional yang harus di dukung,” kata Budi Kurniawan, Jumat, 5 November 2021.
Ia menjelaskan dalam rangka menyukseskan program vaksinasi Covid-19 Nasional sebagaimana Perpres nomor 14 2021 bahwa bagi penerima bantuan sosial dilakukan monitoring dan evaluasi wajib vaksin sebelum menerima bantuan sosial khusus BPNT dan PKH.
“Rata-rata warga penerima Bansos sudah di vaksin dengan menunjukan kartu vaksin dosis satu maupun dosis dua. Kita terus mendorong dan memberikan edukasi kepada KPH untuk di vaksin,” ucap dia.
Ia menambahkan pihaknya sudah mengintruksikan kepada seluruh pendamping program maupun agen penyalur agar mewajibkan sebelum menerima bantuan untuk menunjukan bukti sudah di vaksinasi.
Ini, smbung dia, sebagai upaya bersama dalam menyukseskan program nasional sehingga masyarakat dapat terhindari penularan virus corona.
“Warga cukup antusias dan semangat mengikuti kegiatan vaksinasi dan mereka juga sadar bahwa vaksinasi sangat penting bagi diri mereka sendiri untuk menjaga diri sendiri dan orang lain,”pungkas dia. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
