Jumat, Oktober 16

Lokalisasi KM 12 Diduga Buka Lagi, Legislator Kotim Ini Minta Ditertibkan dengan Perda Tibum

Foto: Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabianyah saat diwawancarai, di Sampit, Rabu (12/1/2022)(ZONAKALTENG/SDM).

ZONAKALTENG, Sampit-Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabianyah meminta agar lokalisasi KM 12 yang diduga dibuka lagi supaya ditertibkan dengan acuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum).

“Karena, terkait informasi bahwa Eks lokalisasi Pal 12 mulai beroperasi lagi itu, bukanlah info baru yang masuk ke pihaknya di jajaran Komisi III.

Bahkan menurut dia, setelah dinyatakan ditutup oleh Pemkab Kotim 5 Desember tahun 2017 lalu, lokalisasi tersebut diduga tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

“Namun beberapa kali Satpol PP melakukan razia dilokasi tersebut hasilnya nihil. Bahkan awal setelah dilantik Ibu Irawati sebagai Wabup Kotim, pernah melakukan Sidak, dan hasilnya pun nihil. Banyak spekulan yang mengatakan setiap dilakukan razia, infonya sudah bocor duluan sehingga Razia tidak membuahkan hasil,” ungkapnya.

Riskon berharap dengan disyahkannya Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum) belum lama ini, dapat menjadi dasar dan alat kuat Pemkab Kotim melalui Satpol-PP untuk bisa kembali menertibkan Eks lokalisasi Pal 12 tersebut.

“Disamping itu juga mencari cara agar razia yang akan dilaksanakan membuahkan hasil. Kemudian, peran stake holder lain Dinas Sosial, UMKM untuk pendataan dan Pembinaan Masyarakat disekitar Lokalisasi agar mereka bisa terbuka pemikiran untuk mencari penghidupan yang halal dan tidak melanggar Hukum,” timpalnya.

Lebih lanjut dia menekankan, saat dikeluarkan kebijakan penutupan itupun masyarakat yang tinggal di lokalisasi terutama pekerja seks komersial (PSK) diberikan dana pembinaan dan pelatihan kewirausahaan agar warga di lokalisasi bisa mencari lahan pekerjaan lain yang lebih bermartabat.

“Tentunya ini juga menjadi PR bagi dinas terkait untuk seharusnya mengevaluasi dan monitoring dari materi yang sudah diberikan untuk Pelatihan Kewirausahaannya, apa betul-betul dimaksimalkan oleh warga lokalisasi atau tidak,” tandas politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Sebab kata dia, apabila informasi tentang beroperasinya bisnis Esek-esek di Pal 12 ini tidak segera di tanggapi Pemkab Kotim, maka lambat laun lokasi tersebut akan buka normal seperti sebelum lokasi tersebut ditutup.

“Bahkan ada permintaan dari sebagian masyarakat Pal 12 saat kami reses tahun lalu meminta agar Pemkab kotim menghibahkan Tanah eks lokalisasi tersebut, kalau memang pemda tidak bisa mengelola lahan tersebut untuk kegiatan yang berdampak ekonomi untuk masyarakat,” tutupnya.(SDM/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *