Kamis, Oktober 15

Diduga Edarkan Sabu, Seorang IRT Di Barito Utara Diamankan Polisi

Foto: Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terduga pelaku edarkan narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan bersama barang bukti. (ZONAKALTENG/DN).

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIK MAP melalui Kasat Narkoba, AKP Slameto mengatakan, terduga pelaku berinisial RHR alias TK (30).

“Terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (9/2 2022) sekitar pukul 20.30 WIB di jalan Pararawen, RT 35A RW 007, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” katanya, di Muara Teweh, Kamis, 10 Februari 2022.

Dikatakannya, RHR alias TK (30) ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang di simpan dilemari sepatunya dengan berat mencapai 4.70 gram bruto.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap RHR alias TK (30) berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut lanjut dia, petugas langsung melakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku diketahui sedang berada di rumahnya.

Kemudian, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu dompet warna merah muda yang didalamnya berisi empat plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Dompet yang didalamnya berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disembunyikan dibelakang lemari sepatu. Saat penggeledahan dirumah terduga pelaku tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ungkapnya.

Selain itu kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk iphone 12 pro, satu sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, satu buah dompet kecil, tiga plastik klip besar, satu bungkus plastik klip kecil, satu plastik klip merk ZIP IN, dan satu alat hisap sabu/bong.

“Dari hasil pemeriksaan urine, RHR alias TK (30) juga terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu,” terang Slameto.

Ia mengatakan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“RHR alias Tk dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” tegas Slameto.(DN/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *