Jumat, Oktober 16

Koalisi Lima Fraksi Bakal Layangkan Mosi Tak Percaya Terhadap Ketua DPRD Kotim

Foto: Koalisi lima fraksi DPRD Kotawaringin Timur. (ZONAKALTENG/Darmo).

ZONAKALTENG, Sampit-Koalisi lima fraksi di DPRD Kotawaringin Timur bakal melayangkan mosi tak percaya terhadap ketua DPRD kabupaten setempat.

Mosi tak percaya tersebut bakal dilayangkan fraksi PKB, PAN, Nasdem, Gerinda dan Golkar lantaran ketua DPRD menerbitkan penundaan kegiatan dewan tanpa dasar musyawarah dan mupakat sebagai acuan tertinggi dalam setiap keputusan lembaga dewan itu sendiri.

Dalam jumpa pers yang dilakukan Selasa (01/03/2022) sore, juru bicara Koalisi Fraksi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru itu yakni Dadang Siswanto SH menyampaikan, terkait dengan kegiatan di lembaga dewan yang mana dasarnya harus melalui rapat unsur pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk mengatur jadwal beberapa bulan kedepan, yang mestinya dilaksanakan hari ini ternyata tidak terlaksana.

Padahal Ketua DPRD Kotim sendiri mengeluarkan surat tertanggal 16 Februari 2022 perihal penundaan kegiatan di DPRD sebelum adanya rapat unsur pimpinan dan rapat badan musyawarah.

“Dalam konteks tersebut, mengingat jadwal yang seharusnya hari ini adalah rapat unsur pimpinan dan rapat badan musyawarah tadi pagi, sudah kami ajak berkumpul dan berunding, berdiskusi dan segala macamnya sampai kami ajak fraksi PDIP dan Demokrat untuk pada jam kedua melanjutkan pada rapat pimpinan. Namun, sampai pada waktu yang ditentukan kawan-kawan dari Fraksi yang bersangkutan tidak mengkonfirmasi atas rencana kegiatan unsur pimpinan tersebut,” ungkap Dadang.

Atas tindakan tersebut, pihak lima Koalisi Fraksi bersepakat akan tetap melaksanakan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, mengingat sudah ada tanda kehadiran dua fraksi PDIP dan Demokrat.

Namun disisi lain setelah melakukan koordinasi dengan kesekretariatan DPRD ternyata di sekretariat DPRD pun berdasarkan arahan dari pimpinan yakni sekretaris daerah yang menerima surat tembusan dari Ketua DPRD juga melakukan hal yang sama yakni meniadakan memfasilitasi kegiatan yang terjadi di DPRD.

Maka dari itu Lima Koalisi Fraksi bersikap dan menilai surat Ketua DPRD tersebut tidak berdasar dan tidak jelas, dan Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal-hal sebagaimana yang dituangkan didalam isi surat tersebut.

“Kedua, dengan adanya surat tersebut dan kesekretariatan DPRD tidak memfasilitasi kegiatan DPRD maka seluruh rangkaian kegiatan yang ada di badan dan komisi dalam konteks mempercepat pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang terus digelorakan oleh Harati disegala bidang pun sama tidak bisa kami laksanakan,”terangnya.

Dengan kata lain kata dia, surat tersebut dapat dikatakan menganggu prosesi perjalanan Harati sesuai dengan visi misinya kepada masyarakat selama ini.

Bahkan menurutnya, secara politik pihaknya menilai surat yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD yang tidak berdasar baik secara prosedur dan substansinya tersebut, dan dapat mencederai kelembagaan, maupun menurunkan tingkat kepercayaan fraksi koalisi terutama di lima fraksi yang mengarah dan bisa berujung pada mosi tidak percaya.

“Ini yang kita khawatirkan kalau sampai ini terjadi (Mosi tidak percaya) maka ini bukan kami yang menghendaki tapi memang sebuah keputusan yang diambil oleh ketua DPRD yang mungkin tidak melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang,” kata Dadang.

Lima Koalisi Fraksi kata dia, akan ada diskusi lanjutan terkait dengan kapan melayangkan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD.

“Dalam tempo yang sesingkat-singkatnya sikap final lima koalisi terkait dengan penurunan tingkat kepercayaan akan disampaikan secara resmi kepada kawan-kawan media dalam waktu dekat ini,” lanjut Dadang.

Dia menyampaikan, bahwa DPRD bukan perusahaan. Ketua DPRD tugasnya adalah mengomando bukan memimpin secara penuh harus ke kiri atau kanan, karena hak priogratif DPRD dipegang oleh masing-masing anggota dan fraksi partai yang menduduki kelembagaan legislatif itu sendiri.

“DPRD ini lembaga politik segala keputusan harus diambil dengan kesepakatan lewat voting dan segala macamnya, kalau main perintah itu nggak bisa artinya secara prosedur substansi ketua DPRD tidak punya kewenangan untuk menyurati sekretariat DPRD menembuskan kepada bupati bahwa stop dulu kegiatan di DPRD,” tukasnya.

Yang lucunya tambah dia, isi di surat tersebut stop kegiatan DPRD sampai ada rapat unsur pimpinan dan rapat badan musyawarah. Hari ini harusnya rapat itu dilaksanakan, Ketua DPRD tidak tahu berada di mana.

“Sampai tiba rapat itu untuk dilaksanakan Ketua DPRD nggak tahu kemana,” jelas Jubir Koalisi Fraksi tersebut.

Dalam kesempatan itu Dadang selaku Jubir juga menekankan, dalam konteks ini pihaknya mengambil sikap tegas berdasarkan keputusan dan kesepakatan bersama koalisi, apakah hal ini merupakan dampak akibat dari reposisi AKD yang masih menjadi perang internal hingga saat ini.

“Korelasinya ada kah, bisa jadi, kalau yang jelas kami di lima koalisi menyatakan kalau kita tarik ke AKD proses sudah selesai. Ketika selesainya proses tersebut ada pihak yang tidak puas dan keberatan, toh kita ini adalah lembaga yang harus melaksanakan peraturan perundang-undangan bahwa ada ruang hukum. Silahkan lakukan gugatan-gugatan kepada ruang hukum yang sudah di sediakan untuk menguji yang katanya dari pihak mereka ini tidak sah. Silahkan, secara hukum formil itukan sudah jelas dan tugas DPRD melaksanakan tugas perundang-undangan masa nggak dilaksanakan,” tutupnya.(Drm/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *