Jumat, Oktober 16

Legislator Sarankan Kotawaringin Timur Memiliki Hutan Adat

Foto: Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini S, Kom saat diwawancarai, di Sampit, Rabu (2/3/2022)(ZONAKALTENG/Darmo).

ZONAKALTENG, Sampit-Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini S,Kom menyarankan agar kabupaten setempat memiliki kawasan hutan adat.

“Hal itu mengingat, Kotawaringin Timur memiliki hutan yang luas dan dapat ditetapkan sebagai hutan adat,” katanya, di Sampit, Rabu, 2 Maret 2022.

Untuk itu ia meminta kepada pemerintah daerah melalui Bupati segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terhadap penetapan hutan adat di daerah ini.

Ia menjelaskan, kenapa Kotawaringin Timur (Kotim) harus memiliki Hutan Adat yang harus diakui secara hukum ini agar sisa hutan yang ada bisa dipertahankan.

Menurut dia, adapun dasarnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 Tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada tanggal 29 April 2019.

Kemudian lanjut dia, PermenLHKP.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat di Pasal 5 ayat 3 sudah jelas bunyinya,” jelasnya.

Ia menerangkan, didalam poin pasal tersebut secara tegas disebutkan bahwasannya pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.

“Dalam konteks ini, Kalimantan Tengah terutama Kotim cukup dikenal dengan hutan serta adat budayanya, dan penetapan ini akan menjadi salah satu kebanggaan bagi masyarakat lokal bila mana pemerintah bisa menetapkan hutan adat yang tidak terlepas dari nilai-nilai adat budaya lokal. Tentunya kami berharap kepada kepala daerah bisa memperhatikan hal ini,”timpalnya.

Anggota DPRD Kotim dari Partai Hanura yang tergabung dalam Fraksi Golkar itu berharap kepada pemerintah kabupaten agar melakukan langkah-langkah strategis guna melestarikan adat budaya melalui penetapan hutan adat.

“Langkah strategis itu merupakan modal dasar dalam pelestariannya, jadi kami tentunya sangat mendukung langkah Bupati Kotim dalam menerbitkan SK terhadap hutan adat di wilayah kita ini,” tutupnya.(Drm/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *