Jumat, Oktober 16

Beberapa Desa di Pulang Pisau Masuk Dalam Kawasan Hutan

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Berdasarkan SK Menhut RI 529/2012, tentang penetapan kawasan hutan, akibatnya beberapa desa di Pulang Pisau masuk dalam kawasan hutan.

Penetapan kawasan hutan tersebut hampir merata di semua Kecamatan di Kabupaten Pulpis yang terdampak dalam kawasan hutan, dan bahkan ironisnya ada beberapa Desa (Pemukiman Penduduk) juga telah masuk dalam kawasan hutan.

Kepala DPUPR Pulpis, Usis I Sangkai, mengatakan terbitnya SK Menhut 529 Tahun 2012 itu ada tempat-tempat tertentu yang sudah dikuasai atau ditempati masyarakat masuk dalam kawasan hutan.

Seperti kawasan perladangan, pemukiman dan ada kawasan-kawasan lainnya yang esistingnya sudah dikuasai oleh masyarakat.

Terkait hal itu, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan pendataan dan koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyikapi hal tersebut.

“Kita juga bersyukur beberapa tahun ini kita sudah menetapkan RTRW Nomor 1 Tahun 2019,” ucap dia.

Menurutnya, RTRW Nomor 1 Tahun 2019 ini, pihaknya tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi, termasuk dengan status kawasan tersebut.

Dengan ditetapkannya beberapa pemukiman yang masuk dalam kawasan hutan, tentunya tidak serta merta pihaknya langsung merubah status kawasan yang sudah ditetapkan melalui SK Menhut 529 Tahun 2012.

“Kita tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi, dan dengan status kawasan tersebut, kita tidak berani langsung merubah suatu kawasan dari kawasan hutan menjadi non hutan atau APL, tapi kita akan menyesuaikan ,” beber dia.

Ia menyampaikan dengan adanya kebijakan Program Strategis Nasional (PSN) Food Estate juga telah mempengaruhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga pada tahun 2022 ini, pihaknya kembali merubah RTRW dengan menyesuaikan PSN Food Estate dimaksud.

“Direvisinya RTRW ini, untuk menyesuaikan pola ruangnya seperti apa, baik untuk kegiatan pertanian, perkebunan, infrastruktur dan lainnya,” jelas dia.

Ia menambahkan jika ada beberapa kawasan yang masuk dalam kawasan hutan, maka ada solusi yang dilaksanakan oleh pihaknya, yakni dengan mengikutkan program TORA, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria.

“Melalui Program TORA ini kita mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Kehutanan agar lahan-lahan itu sendiri kita rubah menjadi kawasan non hutan yang sudah dikuasai oleh masyarakat,” kata dia.

Pihaknya tengah mengakomodir itu, khususnya adalah kawasan pemukiman yang berada pada kawasan hutan.

” Ada beberapa yang sudah kita usulkan, dan ada beberapa juga yang belum kita usulkan,” terangnya.

Usulan pihaknya yang pertama adalah Desa-Desa yang masuk dalam kawasan hutan.

” Kedepannya kita kembali mengusulkan untuk program TORA, dan harapan kami apa yang sudah ditempati masyarakat, berdasarkan UUD Tahun 1945 yaitu segala kekayaan yang ada di Indonesia ini adalah milik Negara, tetapi diberikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (SENDRI/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *