Jumat, Oktober 16

DPRD Barsel laksanakan RDP dengan pemkab bahas terkait sejumlah hal

Foto: Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Buntok, Selasa (15/3/2022)(ZONAKALTENG/H.Bayu).

ZONAKALTENG, Buntok-DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat membahas terkait tiga hal.

“Tiga hal yang dibahas itu yakni mengenai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” kata ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran usai memimpin rapat antara komisi I dan Komisi III dengan pihak eksekutif, di Buntok, Selasa, 15 Maret 2022.

Dikatakannya, dalam RDP ini, Sekretaris Daerah (Sekda) telah menyampaikan sedang mempersiapkan peraturan daerah (Perda) untuk menindaklanjutinya.

“Dalam peraturan daerah yang sedang dipersiapkan itu akan merangkum semua pungutan pajak dan retribusi yang ada pada semua dinas yang tergabung menjadi satu,” jelas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Untuk sementara, pihak eksekutif sedang mempersiapkan peraturan kepala daerah (Perkada) atau peraturan bupati terlebih dahulu dan setelah itu baru ditingkatkan menjadi peraturan daerah.

Sedangkan pembahasan kedua lanjut Farid Yusran mengenai aset daerah, karena banyak aset daerah yang masih belum ditertibkan, sebab saat ini sebagian aset seperti mobil, rumah dinas dan lainnya masih dipegang oleh orang-orang yang tidak berhak.

“Termasuk juga penertiban aset yang ada di rumah jabatan bupati dan wakil bupati, sebab menjelang akhir jabatannya dikhawatirkan diisukan pindah membawa rongsokan. Padahal bupati atau wakil bupati tidak membawa, namun oknum tertentu yang mambawa aset di rumah jabatan tersebut,” terangnya.

Untuk menghindari hal seperti itu, ia meminta agar aset itu ditertibkan dengan baik dan transparan, sehingga tidak ada lagi tuduhan-tuduhan terhadap bupati dan wakil bupati yang mau berakhir masa jabatannya.

Adapun pembahasan ketiga kata Farid Yusran, terkait upaya menghindari terjadinya putus kontrak pekerjaan proyek akibat pekerjaan tidak selesai dikerjakan seperti tahun sebelumnya.

“Supaya tidak terjadi seperti tahun sebelumnya, kita meminta agar pekerjaan proyek yang lokasinya berada di daerah rawan banjir didahulukan dilaksanakan pelelangannya,” pinta dia.

Selain itu ia juga menyarankan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Barito Selatan agar melaksanakan study banding ke kabupaten lain yang pendapatan daerahnya bisa tinggi dimasa pandemi ini.

“Hal itu mengingat, pencapaian pajak daerah Barito Selatan saat ini turun, dan supaya bisa meningkat kita minta agar melakukan study banding, sehingga hasilnya bisa diterapkan di daerah ini,” demikian Farid Yusran.(H.Bayu/A1).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *