
Foto: Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, diwawancarai usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP), di Buntok, Rabu (6/4/2022)(ZONAKALTENG/H.Bayu).
ZONAKALTENG, Buntok-DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengharapkan agar penerbitan izin galian C bisa dikembalikan ke daerah.
“Saya tidak sepakat terkait pengurusan perizinan terkait hal itu semuanya ditarik ke Kementerian ESDM,” katanya usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I, II dan III dengan BPKAD, DMPTSP, dan camat se Barsel, di Buntok, Rabu, 7 Maret 2022.
Ia menerangkan, seperti galian C sangat diperlukan masyarakat dan pemerintah, baik pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah pusat, akan tetapi dalam mengurus izinnya harus ke Kementerian ESDM.
Saat ini menurut dia, masyarakat kesulitan dalam mendapatkan galian C seperti pasir, tanah urug, dan batu belah, karena yang bekerja di bidang tersebut tidak berani bekerja akibat tak miliki izin.
“Setelah kita selidiki kenapa tidak berani bekerja, ternyata akibat kesulitan mendapatkan izin, sementara pengurusan izin ditarik ke pusat dan informasinya membuatnya susah dan mahal biayanya,” jelas Farid Yusran.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu juga menambahkan, setelah pihaknya mengupas dengan pihak eksekutif dalam rapat dengar pendapat, maka hal ini harus dicarikan jalan keluarnya.
“Salah satu jalan keluarnya dengan meminta kepada pemerintah pusat agar memberikan kembali kewenangan kepada daerah untuk menerbitkan izin galian C,” jelasnya.
Walaupun lanjut dia, kewenangan daerah untuk menerbitkan izin galian C itu tidak luas, atau sekitar satu hektar saja sudah cukup, asalkan ada kewenangannya.
“Jangan seperti saat ini, mengurus izin galian C untuk satu hektar saja harus ke pusat dan itu memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit,” demikian Farid Yusran.
Acara rapat dengar pendapat yang berlangsung di DPRD Barito Selatan itu dihadiri sejumlah anggota dewan, Kepala BPKAD, Kepala DMPTSP, dan Camat dienam kecamatan.(H.Bayu/A1).
