Jumat, Oktober 16

Lahan Pertanian Masyarakat Di Kotim Perlu Dilindungi Payung Hukum

Foto: Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah. (ZONAKALTENG/Darmo).

ZONAKALTENG, Sampit-Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah mengatakan, lahan pertanian masyarakat di kabupaten setempat perlu dilindungi payung hukum supaya tidak beralih fungsi kedepannya.

“Karena, berdasarkan geografi wilayah, potensi pertanian di wilayah ini bisa masuk kedalam program strategis untuk memprioritaskan ketahanan pangan jangka panjang,” katanya, di Sampit, Sabtu (9/4/2022).

Ia menilai, pertanian juga menjadi salah satu sektor andalan yang tidak bisa terpisahkan di daerah Kotim sebab pertanian sudah masuk dalam tradisi dan budaya.

Selain itu Legislator Dapil I meliputi Kecamatan MB Ketapang ini menuturkan, potensi pertanian di daerah setempat sangat membutuhkan perlindungan berupa payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dapat melindungi lahan pertanian yang sudah ada dan masih terjaga itu supaya tidak dialihfungsikan kedepannya.

“Harus kita cermati secara seksama bahwasannya masyarakat kita di daerah ini notabene adalah petani, ini artinya, lahan yang sudah menjadi lokasi pertanian sampai saat ini tersebut harus dipayungi dengan perda, supaya tidak mudah untuk dialihfungsikan, baik untuk perkebunan atau perumahan, karena sudah ada regulasi disana dan ini sangat perlu menurut kami,” tambah dia.

Disamping itu politisi dari partai Golkar ini juga mengatakan, pertanian menjadi salah satu sektor yang sangat potensial di ikuti dangan bukti yang sejauh ini masih menjadi ketergantungan masyarakat di berbagai wilayah Kecamatan di Kotim ini.

Bahkan saat daerah ini berada ditengah kondisi perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) lalu, pertanian menjadi salah satu sektor yang mampu bertahan.

“Kami melihat pertanian juga menjadi aset jangka panjang bagi daerah, jika dibandingkan dengan sektor lain seperti pertambangan yang memiliki batas waktu tertentu, mengingat saat ini pemerintah juga mulai melakukan pembersihan dengan mencabut beberapa izin perusahaan baik pertambangan maupun perkebunan, ini kesempatan bagi daerah kita untuk menggalakan lagi sektor pertanian kita, dengan memayunginya secara hukum,” bebernya.

Riskon menegaskan, banyak hal yang menjadi alasan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perkembangan sektor pertanian di Kotim ini, salah satunya yakni masih sering terjadinya perambahan, dan juga alih fungsi lahan dari pertanian menjadi pemukiman dan atau perumahan, sehingga dikhawatirkan lahan pertanian daerah semakin menipis kedepan.

“Untuk itu kami berharap pemerintah daerah juga memikirkan hal yang sama, kita ingin BUMD nantinya menjadi tempat atau wadah bagi sektor pertanian daerah dengan didasari payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.(drm/A1).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *