Jumat, Oktober 16

Komisi IV DPRD Kotim Ingatkan PBS Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Perdamean Gultom. (ZONAKALTENG/Darmo).

ZONAKALTENG, Sampit- Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Perdamean Gultom meminta kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah setempat agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya masing-masing dengan tepat waktu.

“Kita mengingatkan kepada PBS agar membayarkan THR tepat waktu kepada setiap karyawannya,” katanya, di Sampit, Selasa (19/4/2022).

Politisi dari Partai Nasdem ini menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya, harus siap-siap menerima sanksi dari pemerintah daerah yang bisa saja berbentuk administrasi bahkan lainnya.

“Jadi siap-siap di sanksi jika ada perusahan yang tidak membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya, karena itu adalah hak karyawannya dan di atur oleh peraturan dan undang-undangan yang ada,” ucapnya.

Dia juga menekankan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh bahkan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan terutama bulan Ramadan.

“Ketidak patuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usahanya,” timpalnya.

Ia meminta kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap pengusaha sudah membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Maka dari itu kami minta disnaker kotim harus melakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR. Pengawas Ketenagakerjaan harus memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak tujuh hari sebelum hari raya,” tandasnya.

Selain itu dia juga meminta kepada setiap masyarakat yang berstatus karyawan diharapkan untuk melapor apabila THRnya tidak dibayar oleh PBS yang ada di Kotim ini.

“Laporkan ke dinas ketenagakerjaan apabila PBS tidak bayarkan THR karyawannya dan kami dilembaga dewan juga akan memantau dan siap mengawal,” tutupnya. (drm/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *